Wartapol, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai menyerang kredibilitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait proses penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
DPP GMNI menilai tindakan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam melakukan penggeledahan merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, mengatakan setiap proses hukum harus dikawal secara objektif dan tidak boleh digiring oleh opini yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Negara hukum memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bukan justru membangun narasi yang dapat memengaruhi persepsi publik,” ujarnya, Minggu (19/07/26)

Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari mekanisme penyidikan yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, tindakan tersebut tidak sepatutnya dipandang sebagai bentuk kriminalisasi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sujahri menegaskan bahwa Asta Cita Presiden menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama pemerintahan. Karena itu, setiap institusi penegak hukum, termasuk Polri, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak membangun opini yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
“Kritik tentu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta, dan tidak mendeligitimasi kewenangan aparat yang sedang menjalankan tugas sesuai aturan hukum,” katanya.
DPP GMNI menyatakan dukungan terhadap langkah Polri dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel. Organisasi tersebut berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, DPP GMNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Komitmen pemberantasan korupsi harus didukung oleh seluruh elemen bangsa. Jangan sampai ada upaya menggiring opini yang justru melemahkan semangat penegakan hukum yang sedang dijalankan aparat,” tutup Sujahri.









