Uncategorized

Bentuk Satgas PKH Watch, DPP GMNI Desak Presiden Evaluasi Ketua Satgas PKH

×

Bentuk Satgas PKH Watch, DPP GMNI Desak Presiden Evaluasi Ketua Satgas PKH

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Umum DPP GMNI || Sujahri Somar

Wartapol, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi membentuk Satgas PKH Watch sebagai unit pemantauan kebijakan (policy monitoring unit) untuk mengawal implementasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pembentukan tim tersebut menjadi tindak lanjut dari diskusi publik yang digelar DPP GMNI di Wisma Trisakti, Jakarta Pusat, sekaligus menandai sikap resmi organisasi yang mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Satgas PKH.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, yang menilai bahwa efektivitas sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari capaian administratif, tetapi juga dari tingkat kepercayaan publik terhadap institusi yang menjalankannya.

“Bagi DPP GMNI, persoalannya bukan sekadar mempertahankan atau membubarkan Satgas PKH. Yang lebih mendasar adalah memastikan seluruh kebijakan negara berjalan sesuai amanat konstitusi, menjunjung prinsip negara hukum, dan tidak melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat. Karena itu, evaluasi total merupakan sebuah keharusan,” tegas Sujahri Somar.

Sikap tersebut diperkuat oleh hasil kajian RedLab Media Intelligence yang dipaparkan dalam forum diskusi. Analisis terhadap percakapan publik di platform X selama 8–28 Juli 2026 menunjukkan bahwa isu Satgas PKH menjadi salah satu topik yang berkembang pesat pasca-penetapan tersangka mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah. Dari 250 percakapan yang dianalisis, tercatat lebih dari 3,6 juta tayangan (views) dan 42,8 ribu interaksi (engagement), dengan Net Sentiment Score (NSS) mencapai -46 persen. Sebanyak 138 percakapan bernada negatif, sementara hanya 51 percakapan bernada positif, yang menunjukkan dominannya persepsi kritis masyarakat terhadap Satgas PKH.

Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa perhatian publik tidak lagi hanya berpusat pada proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, tetapi mulai berkembang menjadi pertanyaan mengenai akuntabilitas struktur kepemimpinan Satgas PKH. Sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, nama Sjafrie Sjamsoeddin ikut menjadi bagian dari diskursus publik karena kedudukan strukturalnya dalam organisasi Satgas.

Baca Juga :  NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A Dibuka 6 Januari 2026, Kini Lebih Fleksibel!

Terkait hal tersebut, Surya Dermawan Nasution, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, secara tegas menyoroti keterlibatan Sjafrie Sjamsoeddin. Menurut Surya, “Sorotan publik terhadap keterlibatan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika posisi Ketua Pengarah yang dijabat beliau dikaitkan dengan ‘cawe-cawe’ dalam proses hukum maupun operasional Satgas, maka hal ini akan berdampak fatal pada hilangnya legitimasi lembaga. Kami khawatir, jika integritas pimpinan tertinggi dipertanyakan, keberlanjutan kebijakan PKH itu sendiri akan kehilangan fondasi kepercayaan publiknya.”

Dalam paparannya, Jilio Ada, Presiden RedLab, menekankan bahwa krisis persepsi publik terhadap Satgas PKH tidak boleh direspons semata-mata melalui strategi komunikasi, melainkan harus dijawab dengan pembenahan tata kelola kelembagaan. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila negara menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam proses evaluasi kebijakan.

Baca Juga :  Global Millennial MUN 2026 Tegaskan Posisi Indonesia sebagai Hub Diplomasi Pemuda Dunia

Sementara itu, Sumitro H. Komdam, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPP GMNI, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan mandat negara yang harus didukung. Namun, implementasinya tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat adat, petani, dan warga yang selama ini hidup di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, penegakan hukum tanpa mekanisme pengawasan yang memadai justru berpotensi melahirkan konflik agraria baru.

Adapun Adi Maliano, Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DPP GMNI, menilai tata kelola sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus memastikan keseimbangan antara kepastian investasi, kepentingan nasional, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Baca Juga :  Tips Mengatasi Banjir di Rumah Sebelum Terlambat

Diskusi yang dimoderatori oleh Cristian Viery P., Ketua Bidang Hubungan Internasional DPP GMNI, tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa persoalan utama Satgas PKH saat ini bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyangkut legitimasi kelembagaan, akuntabilitas publik, dan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.

Sebagai tindak lanjut atas hasil diskusi, DPP GMNI secara resmi membentuk Satgas PKH Watch sebagai unit pemantauan kebijakan yang akan menjalankan fungsi riset, analisis media, pemantauan lapangan, dokumentasi kasus, penerimaan pengaduan masyarakat, serta penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. DPP GMNI menegaskan bahwa Satgas PKH Watch akan bekerja secara independen, berbasis bukti (evidence-based), dan menjadi instrumen kontrol publik terhadap implementasi Satgas PKH di berbagai daerah.

Menurut Sujahri Somar, pembentukan Satgas PKH Watch merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi mahasiswa dalam memastikan setiap kebijakan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan prinsip demokrasi. “Negara harus memiliki kewenangan menegakkan hukum, tetapi rakyat juga berhak memperoleh kepastian hukum dan ruang untuk mengawasi jalannya kekuasaan. Itulah semangat yang mendasari lahirnya Satgas PKH Watch,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *