Warta Politik, Kota Gorontalo – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota menangkap dua pemuda yang diduga terlibat penganiayaan terhadap korban MZCU (22).
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Rabu dini hari pukul 05.00 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah MRA (19) dan MDF (21), warga Kecamatan Kota Timur. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
“Setelah mengamankan terduga pelaku di rumah mereka masing-masing, tim Rajawali juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tombak dan sebilah pisau,” ujar Kompol Leonardo.

Menurut keterangan Kompol Leonardo, MRA mengayunkan pisau ke tubuh korban, sementara MDF menyerang dengan tombak. Akibat serangan tersebut, korban MZCU mengalami lima luka tusukan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Penyidik masih mendalami motif di balik penganiayaan ini, sementara korban menjalani perawatan jalan, pungkas Kompol Leonardo.












