Kota Gorontalo

Aktivis Ingatkan Alfamart Gorontalo, Pelanggaran Berulang Bisa Berujung Penutupan

×

Aktivis Ingatkan Alfamart Gorontalo, Pelanggaran Berulang Bisa Berujung Penutupan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gerai Alfamart, toko Alfamart. (SHUTTERSTOCK/ANI FATHUDIN).

Warta Politik – Tuntutan evaluasi terhadap keberadaan ritel modern Alfamart di Kota Gorontalo kembali mencuat. Sorotan datang bukan hanya pada kewajiban penjualan produk UMKM sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018, tetapi juga keluhan pelayanan yang merugikan pelanggan.

Ketua DPD CMMI Provinsi Gorontalo, Amar, mendesak Wali Kota Adhan Dambea menindaklanjuti surat edaran bernomor 230/EKON-SDA/VI/2025 dengan langkah nyata, bukan sekadar imbauan.

“Kalau Alfamart atau ritel modern lain terbukti tidak menjalankan perda, Wali Kota jangan ragu mencabut izinnya. Pemerintah harus hadir melindungi ekonomi rakyat, bukan membiarkan ritel besar berjalan tanpa kendali,” tegas Amar, Senin (2/9/2025).

Baca Juga :  Penganiayaan Kota Gorontalo, Korban Derita Tujuh Luka Tusukan

Ia membeberkan sejumlah kasus yang dialami konsumen. Salah satunya top up saldo Dana yang tercatat sukses di kasir, namun dana tak kunjung masuk ke akun pelanggan.

Baca Juga :  Klarifikasi Tak Menyelamatkan, Fakta Bobroknya Puskesmas Dumbo Raya Terungkap

Kasus serupa terjadi pada pembelian voucher Google Play senilai Rp63 ribu. Struk keluar, pembayaran lunas, tetapi saldo tidak masuk. Pihak Alfamart bahkan meminta pelanggan mengurus sendiri ke Google Play.

“Ini jelas merugikan. Alfamart itu merchant resmi, seharusnya bertanggung jawab langsung. Bukan malah melempar masalah ke pelanggan. Kalau begini, apa gunanya ada Alfamart di setiap sudut kota?” ujar Amar.

Baca Juga :  IMM Gorontalo akan Laporkan UBM Terkait Dugaan Pungli

Amar menegaskan akumulasi persoalan tersebut cukup menjadi dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional Alfamart di Kota Gorontalo.

“Jangan sampai Alfamart hanya tumbuh menggurita tanpa kepedulian. Kalau pemerintah tidak tegas, maka yang dirugikan adalah UMKM, konsumen dan pedagang kecil,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *