Warta Politik, Kota Gorontalo – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Provinsi Gorontalo, Frankymax Kadir, kembali melontarkan kritik tajam terhadap penanganan dugaan kasus proyek revitalisasi kawasan perdagangan di koridor Jalan MT. Haryono, Kota Gorontalo.
Proyek yang dibiayai melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran sekitar Rp29 miliar ini kini menghadapi permasalahan serius.
Kasus Stagnan, Ada Apa dengan Kejaksaan?
“Dugaan kasus pekerjaan proyek ini yang dianggarkan melalui Dana PEN 2022 dengan memakan anggaran kurang lebih 29 Miliar, kini sedang di tangani kejaksaan Kota Gorontalo. Di duga ada dua Perusahaan yang sedang bermasalah serius dalam Pekerjaan tersebut,” kata Franky.

Menurutnya, meskipun kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, belum terlihat perkembangan yang signifikan.
Ia menyoroti lambatnya penanganan, meskipun bukti di lapangan menunjukkan proyek tersebut mangkrak.
“Hingga saat ini belum ada tanda – tanda kemajuan dalam penuntasan perkara, padahal kasus ini sangat jelas di mata publik dengan berbagai macam bukti lapangan terkait pekerjaan yang mangkrak,” ujarnya.
Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Masih Tertutup?
Franky juga mengungkapkan bahwa beberapa saksi telah diperiksa sejak Juni 2024, namun hasilnya belum diumumkan ke publik. Hal ini memicu dugaan bahwa proses hukum sengaja diperlambat.
“Penanganan dugaan kasus proyek yang memakan anggaran miliaran rupiah ini pernah dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi pada bulan Juni 2024, namun hasilnya sampai hari ini belum di ungkap ke permukaan,” kata Franky.
Kejati Harus Bertindak !
Franky mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang dinilai belum menunjukkan langkah hukum konkret dalam penyelesaian kasus ini.
Bahkan, pergantian jaksa yang menangani perkara ini semakin menambah kekhawatiran bahwa kasus ini tidak menjadi prioritas.
“Kami khawatir jangan sampai perkara ini sengaja di perlambat, ini artinya patut dicurigai. Sebenarnya ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo?” ujarnya.
Ia mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Bahkan, jika perlu, ia meminta agar kasus ini diambil alih oleh Kejati demi menjamin kepastian hukum dan menghindari spekulasi publik.
“Karena itu kami selaku Aktivis yang tergabung Dalam Pegiat Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dan jika perlu penanganan dugaan kasus ini di ambil alih oleh Kajati Gorontalo untuk mendapatkan kepastian Hukum,” tegas Franky.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.












