Warta Politik, Bolmut – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kian mencemaskan di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satu lokasi yang terdampak parah adalah Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Di desa tersebut, operasi tambang ilegal memicu krisis lingkungan yang mengancam sumber daya air utama masyarakat.
Sungai Andagile, yang mengalir di antara perbatasan Sulawesi Utara dan Gorontalo, kini mengalami pencemaran signifikan.
Air yang dulu jernih berubah menjadi keruh dan berbau, membuat warga kehilangan akses terhadap sumber air bersih.

“Air sungai sekarang berlumpur. Kami sudah tidak berani pakai lagi. Padahal itu satu-satunya sumber air bersih untuk banyak warga di sini,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini diduga disebabkan oleh penggunaan alat berat dalam operasi tambang ilegal.
Erosi dan sedimentasi memperparah pencemaran, mengakibatkan lumpur dan material tambang masuk ke badan sungai.
Penyalahgunaan Izin Pertambangan Rakyat
Informasi dari warga menyebutkan adanya klaim penggunaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di lokasi tersebut.
Namun, berdasarkan ketentuan, IPR hanya diperuntukkan bagi aktivitas tambang skala kecil, tanpa alat berat dan dengan metode tradisional.
Penggunaan excavator di area yang mengklaim sebagai tambang rakyat melanggar aturan.
Praktik ini tetap dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan perlu tindakan hukum tegas meskipun ada dokumen administratif.
Dugaan Aktor di Balik Tambang Ilegal
Penelusuran menunjukkan bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tambang diduga dikuasai oleh seorang berinisial OM.
Namun, OM disebut bukan satu-satunya pihak terlibat. Di baliknya, ada dugaan peran seorang pemodal besar yang menyediakan dana dan logistik guna menjalankan kegiatan ilegal secara terorganisir.
Lebih mengkhawatirkan, muncul indikasi keterlibatan oknum aparat TNI dalam bentuk pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas tambang tersebut.
Praktik semacam ini membuat operasi tambang ilegal semakin sulit dihentikan, karena terbungkus dalam sistem yang kuat dan berlapis.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmut dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hingga kini, belum ada langkah konkret maupun pernyataan resmi terkait kerusakan lingkungan di Desa Busato dan pencemaran Sungai Andagile.
Minimnya respons dari DLH dapat memperparah krisis lingkungan dan memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Dorongan Tindakan Tegas
Merujuk pada situasi di lapangan dan berbagai kesaksian warga, sejumlah langkah mendesak diperlukan untuk meredam krisis ini. Di antaranya:
- Penertiban dan penghentian seluruh aktivitas PETI di kawasan Busato.
- Penyelidikan hukum terhadap alat berat, pihak OM, dan pemodal utama.
- Langkah cepat dari Pemkab Bolmut untuk pemulihan lingkungan dan penyediaan air bersih.
- Pembentukan tim lintas provinsi antara Sulut dan Gorontalo guna memulihkan kondisi Sungai Andagile dan mencegah konflik sosial.
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Jika air bersih tak lagi aman digunakan, maka krisis ini bukan hanya soal lingkungan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas kehidupan yang layak.














