Nasional

Tiga Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII Bandung Tolak Keras “Rekonsiliasi Bali”: Tegaskan Hasil Kongres Sah dan Mengikat

×

Tiga Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII Bandung Tolak Keras “Rekonsiliasi Bali”: Tegaskan Hasil Kongres Sah dan Mengikat

Sebarkan artikel ini
Tiga Pimpinan Sidang dalam Forum Kongres XXII Bandung - Jawa Barat

Wartapol, Jakarta — Tiga Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII GMNI Bandung Cristovan Loloh, Ridwan, dan Endang Kurniawan secara tegas dan tanpa kompromi menyatakan penolakan terhadap agenda rekonsiliasi yang digelar secara sepihak di Bali.

Mereka menilai langkah tersebut sebagai tindakan inkonstitusional yang mencederai kedaulatan kader dan mengabaikan hasil sah kongres.

Ketua Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII, Cristovan Loloh, menegaskan bahwa rekonsiliasi tersebut sama sekali bukan kehendak kolektif kader GMNI, melainkan manuver segelintir kelompok yang mengedepankan kepentingan sempit dan haus legitimasi.

“Rekonsiliasi Bali itu agenda kelompok, bukan agenda organisasi. Prosesnya cacat sejak awal karena tidak melibatkan kami bertiga sebagai Pimpinan Sidang Tetap yang dipilih secara sah dalam forum resmi Kongres XXII Bandung,” tegas Cristovan.

Ia menekankan bahwa tiga Pimpinan Sidang Tetap memiliki mandat penuh untuk mengawal dan menegakkan seluruh keputusan kongres, sehingga pengabaian terhadap posisi tersebut merupakan bentuk pembangkangan terbuka terhadap forum tertinggi organisasi.

Baca Juga :  Rumah Warga Kayu Tiga Diserang Massa Bersenjata Tajam, Robi Sounawe Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

“Menolak atau mengabaikan tiga Pimpinan Sidang Tetap sama artinya dengan menolak keputusan Kongres XXII Bandung secara keseluruhan,” ujarnya.

Ridwan menyatakan bahwa klaim rekonsiliasi yang tidak berpijak pada konstitusi organisasi justru berpotensi memperdalam konflik internal GMNI.

“Persatuan tidak mungkin dibangun dengan cara menabrak konstitusi organisasi. Rekonsiliasi yang mengabaikan hasil kongres hanya akan melahirkan konflik baru dan merusak tatanan GMNI,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Senator Elisa Ermasari, S.Mn Membawa Pesan Kebangsaan ke Panti Asuhan Yayasan Payung Nusantara

Sementara itu, Endang Kurniawan menegaskan bahwa Kongres XXII Bandung telah menghasilkan keputusan final dan sah, termasuk menetapkan Sujahri Somar sebagai Ketua Umum dan Amir Mahfut sebagai Sekretaris Jenderal, yang dilegitimasi oleh 89 DPC dan DPD definitif sebagai pemegang kedaulatan kader.

“Hasil Kongres XXII Bandung itu jelas, sah, dan mengikat. Ketua Umum Sujahri Somar dan Sekretaris Jenderal Amir Mahfut dipilih dengan legitimasi 89 DPC dan DPD definitif. Tidak ada ruang bagi tafsir sepihak yang mencoba menganulir fakta ini,” tegas Endang.

Ketiganya sepakat bahwa segala bentuk kesepakatan atau klaim hasil rekonsiliasi yang lahir di luar mekanisme kongres tidak memiliki legitimasi politik, organisatoris, maupun moral.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP GMNI Tantang Ketua PKH Tutup Tambang Kei Besar: Jangan Bicara Kemanusiaan Jika Alam Dikorbankan

“GMNI bukan milik elit atau kelompok tertentu. Kedaulatan organisasi berada di tangan kader melalui kongres. Selama rekonsiliasi itu mengabaikan hasil kongres dan mandat Pimpinan Sidang Tetap, kami menyatakan sikap: menolak, tidak mengakui, dan melawan,” tegas Cristovan menutup pernyataan bersama tersebut.

Tiga Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah kongres, menegakkan konstitusi organisasi, dan memastikan seluruh kader GMNI tetap berpijak pada keputusan sah Kongres XXII Bandung sebagai satu-satunya rujukan dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *