Warta Politik, Nasional – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 merupakan amanat Undang-undang. Kebijakan tersebut diterapkan secara selektif dengan fokus pada barang-barang mewah.
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo melansir Detik.com (6/12).
Prabowo menjelaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat kecil. Menurutnya, sejak akhir 2023, pemerintah telah membebaskan sejumlah komponen pajak untuk membantu rakyat.
“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
Selain itu, beberapa komponen tetap dikenakan PPN 11% atau bahkan bebas PPN.
“Barang mewah yang dinaikkan 12%, lalu komponen yang tetap 11%, dan ada yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” jelas Dasco
Dasco juga menjelaskan kategori barang dan jasa yang bebas PPN, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, asuransi, listrik, dan air bersih dengan kapasitas di bawah 6.600 VA. Barang di luar kategori tersebut, jika bukan termasuk barang mewah, akan tetap dikenakan PPN 11%.
Terakhir, Dasco memaparkan kriteria barang mewah yang terkena tarif PPN lebih tinggi.
“Yang selama ini kena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) akan dikenakan, serta beberapa yang sedang dipertimbangkan untuk diperluas,” tandasnya














