Warta Politik, Legislatif – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Golongan Karya, Fikram Salilama, menyerap sejumlah aspirasi warga saat melaksanakan reses masa persidangan ketiga tahun 2024–2025 di Jalan Ampi, Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (30/6/2025).
Salah satu masalah yang dominan disampaikan warga adalah soal genangan air akibat tidak adanya saluran pembuangan yang memadai di lingkungan tersebut.

“Masyarakat menyampaikan persoalan, termasuk Pak Camat sendiri, soal genangan air yang sampai sekarang belum tertangani karena tidak ada saluran pembuangannya,” kata Fikram di hadapan warga.
Dalam kegiatan itu turut hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo.

Fikram menyebut, pihak dinas telah memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait perencanaan teknis penanganan masalah tersebut.
“Alhamdulillah tadi dihadiri langsung oleh Dinas PU. Mereka juga memberikan penjelasan menanggapi keluhan warga. Insyaallah, ini akan kami masukkan dalam laporan reses dan kami perjuangkan,” ujarnya.

Selain persoalan drainase, warga juga mengeluhkan kondisi Jalan Palma yang mengalami kerusakan parah, terutama di bagian tikungan.
Menanggapi hal itu, Fikram mengaku telah menghubungi Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo, Aris Polapa, untuk memastikan tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut.
“Tadi kami sudah telepon langsung Pak Aris, Kadis PU. Alhamdulillah, DED (Detail Engineering Design) pekerjaan jalan itu sudah ada. Dan insyaallah, akan segera diusulkan untuk masuk di tahun 2026,” jelasnya.
Fikram juga meminta Dinas PU segera menyusun dan mengajukan usulan agar proses perbaikan dapat dimulai sesuai perencanaan.
“Saya mendorong Kadis PU untuk segera mengusulkan pekerjaan Jalan Palma. Begitu juga saluran air di sini, akan segera kami bicarakan,” tambahnya.
Melalui reses ini, Fikram menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Kota Gorontalo, khususnya di Dapil I, agar bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.













