Warta Politik, Kota Gorontalo – Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan FL (27).
seorang pria asal Kecamatan Sipatana, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa AA (18), warga Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa penyebab penganiayaan tersebut adalah dendam pribadi.
FL marah karena AA sering menyebarkan rumor buruk tentang dirinya, baik kepada pemilik rumah makan maupun pacarnya.

Kompol Leonardo menjelaskan, akibat serangan tersebut, korban AA mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh, termasuk dada kiri, perut kiri, lengan kiri, kaki kiri, pinggang kanan, siku kanan, serta perut kanan yang mengeluarkan usus.
“Motifnya bukan masalah percintaan, namun dendam pribadi karena AA sering membicarakan keburukan FL,” ujar Kompol Leonardo.
FL kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 353 ayat (1), ayat (2) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.












