Kota Gorontalo

Kampus Otoriter ? UBM Gorontalo Diduga Paksa Mahasiswa Pilih Beasiswa atau Organisasi

×

Kampus Otoriter ? UBM Gorontalo Diduga Paksa Mahasiswa Pilih Beasiswa atau Organisasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Liputan6.com
Foto : Liputan6.com

Warta Politik, Kota Gorontalo – Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo diduga mewajibkan Sejumlah mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk menandatangani surat pernyataan yang mengharuskan mereka keluar dari organisasi ekstra kampus.Jika menolak, mereka dikabarkan terancam kehilangan beasiswa.

Kebijakan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama karena organisasi ekstra kampus kerap menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan wawasan dan keterampilan di luar akademik.

Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya membatasi kebebasan mahasiswa dalam berorganisasi.

Menurut Altio, mantan Presiden BEM Universitas Bina Mandiri Gorontalo yang juga kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gorontalo, kebijakan ini tidak hanya membatasi hak mahasiswa, tetapi juga bertentangan dengan nilai demokrasi dalam lingkungan akademik.

“Organisasi ekstra kampus adalah ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan, berpikir kritis, dan memperluas wawasan sosial serta politik. Memaksa mahasiswa keluar dari organisasi dengan ancaman pencabutan beasiswa jelas merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” ujarnya saat ditemui pihak media wartapol.id Rabu, 12/03/2025.

Baca Juga :  Presma UBM Bantah Tudingan Intimidasi, Kampus Sebar Hoaks? 

Sebagai bentuk perlawanan, Altio bersama beberapa pengurus Cipayung Plus cabang Bone Bolango mengajukan permohonan audiensi pada Senin, (24/02/2025), untuk mencari kejelasan dari pihak kampus.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi untuk meminta kejelasan. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak kampus sampai kami berdebat dan penolakan itu dengan alasan yang tidak jelas.” tambahnya.

Baca Juga :  Kelurahan Biawao Dapat Apresiasi dari Rumah Moderasi Beragama IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Penolakan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap mahasiswa yang aktif di organisasi ekstra kampus. Banyak pihak menilai kampus seharusnya membuka ruang dialog, bukan menerapkan kebijakan yang berpotensi merugikan mahasiswa.

“Kami mendesak pihak kampus menindaklanjuti kembali kebijakan yang terkesan sepihak.” ungkapnya.

Mahasiswa yang menolak kebijakan ini mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya:

1. Membatalkan kewajiban tanda tangan surat pernyataan bagi mahasiswa penerima KIP-K.

2. Menghormati hak mahasiswa untuk berorganisasi sesuai dengan prinsip kebebasan akademik.

3. Membuka ruang dialog dengan mahasiswa guna mencari solusi tanpa ancaman atau intervensi.

Hingga saat ini, Universitas Bina Mandiri Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Jika kebijakan tetap diberlakukan, mahasiswa berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga :  Natal GMKI Gorontalo 2024, Momen Mempererat Persaudaraan Dalam Kristus

Kasus ini terus menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar mahasiswa dalam dunia pendidikan. Pihak DPD GMNI Gorontalo juga telah melaporkan persoalan ini ke DPP GMNI agar mendapat perhatian khusus di Kemendikbudristek.

“Pada hari Minggu, (9/03/2025), hal ini sudah disampaikan pihak DPD GMNI Gorontalo kepada Sekretaris Jenderal GMNI Pusat untuk ditindaklanjuti dan juga sebagai laporan awal kami ke DPP GMNI.” tutupnya.

Hingga berita ditulis, Wartapol.id masih berupaya meminta tanggapan Humas UBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *