Warta Politik, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan tetap menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan anggota DPRD berinisial MY, meskipun dihadapkan pada keterbatasan kewenangan dan sejumlah perkara lain yang juga membutuhkan perhatian.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menuturkan bahwa kewenangan yang dimiliki BK tidak sama dengan aparat penegak hukum.

“Harus dipahami, Badan Kehormatan hanya memiliki kewenangan penyelidikan. Ini berbeda dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan pro justitia berupa penyidikan, termasuk melakukan upaya paksa,” ujar Umar Karim, Senin (29/09/2025).
Ia tak menampik bahwa keterbatasan kewenangan tersebut seringkali membuat proses penanganan kasus MY terkesan lambat. Meski demikian, Umar menegaskan BK tetap berkomitmen untuk menuntaskan persoalan itu.

“Untuk itu, Badan Kehormatan meminta publik memberi kesempatan kepada kami dalam menuntaskan permasalahan ini,” tegasnya.
Legislator yang akrab disapa UK itu juga menyinggung kasus serupa yang menimpa anggota DPRD lain berinisial WM.

“Berbeda dengan kasus WM, waktu itu Badan Kehormatan mudah mendapatkan bukti. Bahkan WM juga langsung mengakui perbuatannya, sehingga BK lebih cepat dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, BK dijadwalkan kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara MY. Beberapa di antaranya adalah pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo guna menjelaskan prosedur pelaksanaan haji furoda, serta pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi terkait mekanisme penggunaan visa haji.
Selain itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan dimintai klarifikasi mengenai perizinan perjalanan luar negeri oleh anggota DPRD. BK pun berencana menghadirkan ahli untuk memperkuat hasil penyelidikan.
“Badan Kehormatan berharap publik dapat bersabar menunggu hasil penyelidikan ini. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah sebelum kasus tersebut mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,”
pungkasnya.













