BeritaNasional

PDI-P Usul Polri di Bawah Kemendagri, Ini Kata Menko Yusril

×

PDI-P Usul Polri di Bawah Kemendagri, Ini Kata Menko Yusril

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto : Kompas.com)

Warta Politik, Nasional – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah saat ini belum fokus dalam membahas terkait pemindahan Polri ke bawah Kemendagri atau TNI.

Pasalnya, Partai yang di Nahkodai oleh Megawati Soekarno Putri yang mengusulkan agar Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI.

“Belum ada pembahasannya,” Singkat Yusril Mengutip Kompas.com, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Baca Juga :  Tercatat Masifnya Tindakan Represif TNI yang Menindas Sipil, GMNI Desak TNI Kembali ke Barak & Revisi UU TNI

Yusril mengaku belum mau memberikan tanggapan lebih lanjut terkait isu tersebut, dia menyebut baru akan memberi tanggapan jika usulan yang diberikan sudah ada kejelasannya.

“Belum, kita dengarkan saja seperti apa usulannya, nanti baru kita beri tanggapan,” Tambah Yusril

Sebelumnya, Usulan penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disampaikan oleh Politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus dalam konferensi pers pada Kamis, 28 November 2024.

Baca Juga :  PETI Menggila, Hutan Bugu di Perbatasan Buol–Gorontalo Rusak Parah: GMNI Desak Aparat Bertindak Tanpa Kompromi

Deddy mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri agar tidak ada intervensi di dalam pemilihan umum (pemilu).

“Perlu diketahui bahwa kami sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Baca Juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Menurutnya, kepolisian harusnya berfokus pada pengamanan masyarakat selama masa pemilu serta tidak mengurusi hal-hal yang di luar kewenangannya.

“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” Tandasnya (*)

Baca Selengkapnya di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *