DaerahNasional

Harita Group Diduga Menjalankan “Hukum Sendiri”: Praktisi Hukum Soroti Penahanan Ilegal

×

Harita Group Diduga Menjalankan “Hukum Sendiri”: Praktisi Hukum Soroti Penahanan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Cristovan Loloh, Ketua JAVHA “Jaringan Advokat Halmahera Selatan”

Wartapol, Halsel — Dugaan penyimpangan prosedur kembali mencuat di kawasan industri Harita Group. Perusahaan tambang tersebut diduga bertindak layaknya “negara dalam negara” setelah sejumlah karyawan yang dituduh terlibat pencurian ditangkap langsung oleh satuan keamanan internal tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Para terduga pelaku disebut ditahan, digeledah, serta disita ponsel dan KTP-nya oleh security perusahaan, tindakan yang menurut praktisi hukum jelas berada di luar kewenangan pengamanan swasta.

Cristovan Loloh, Ketua JAVHA sekaligus praktisi hukum, menegaskan “Security tidak memiliki kewenangan menangkap, menggeledah, atau menyita HP dan KTP. Praktik seperti ini berpotensi melanggar hukum dan hak asasi.”

Keluarga para terduga mengaku kehilangan akses informasi terkait kondisi dan keberadaan anggota keluarga mereka. Mereka bahkan tidak diizinkan menjenguk saat penahanan berlangsung.

“Ini seperti mereka punya penjara dan aturan sendiri. Telepon anak kami hilang, KTP juga diambil, kami tidak dikabari apa pun,” ujar salah satu keluarga, yang meminta namanya dirahasiakan.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Akui Kekalahan, Ucapkan Selamat kepada Pramono dan Rano Karno

Situasi ini semakin disorot publik setelah para terduga dibawa ke Polres tanpa laporan polisi (LP) dari pihak perusahaan. Absennya LP dianggap sebagai pelanggaran mendasar, mengingat LP adalah dasar hukum wajib sebelum seseorang diproses oleh aparat.

Cristovan Loloh menilai pola tersebut sebagai *penyimpangan serius yang berpotensi melanggar KUHAP serta hak dasar warga negara*.

“Security itu bukan penegak hukum. Mereka tidak berwenang menahan seseorang, tidak berwenang menggeledah, dan tidak berwenang menyita HP atau KTP. Jika itu dilakukan, maka ada dugaan kuat perampasan kemerdekaan seseorang.” Ungkapnya

Baca Juga :  Zasmin Dalanggo Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Itu Upaya Terencana Mengalihkan Isu Tambang Ilegal

Ia menambahkan bahwa pola pengamanan internal yang menyerupai operasi aparat negara adalah praktik berbahaya.

“Kalau perusahaan bisa menangkap orang, menahan, menggeledah, menyita barang pribadi, lalu menyerahkan ke polisi tanpa LP… itu berarti perusahaan mengelola hukum sendiri. Ini sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan.” tuturnya

Cristovan menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana wajib mengikuti mekanisme KUHAP mulai dari LP, pemeriksaan awal, pendampingan hukum, hingga akses komunikasi dengan keluarga.

Menurutnya, *menahan seseorang tanpa dasar KUHAP adalah bentuk pelanggaran serius*, bahkan negara pun tidak boleh bertindak di luar koridor tersebut.

JAVHA memastikan akan mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. Cristovan mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke beberapa institusi resmi, salah satunya:

Baca Juga :  Mendorong Anak Panti Berani Bermimpi, Senator Elisa Ermasari Gelar SOS MPR RI ke-13 di Bengkulu

Komnas HAM RI, untuk menilai dugaan pelanggaran hak asasi melalui penahanan tanpa akses keluarga dan penyitaan barang pribadi.

JAVHA juga menyiapkan laporan pendampingan ke lembaga bantuan hukum serta institusi penegak hukum lainnya untuk mendorong proses investigasi yang terbuka dan transparan.

Kasus ini kembali menambah panjang daftar keluhan warga dan keluarga pekerja terkait pola pengamanan Harita Group yang dinilai terlalu dominan dan melampaui batas kewenangan hukum.

Publik berharap aparat penegak hukum memastikan bahwa tidak ada entitas, termasuk perusahaan besar, yang berjalan dengan aturan sendiri di luar hukum negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *