Wartapol, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melalui Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Aulia Izqa Djafar, menyoroti dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Gorontalo yang dinilai telah merusak tata niaga perdagangan sekaligus menggerus penerimaan negara dari sektor cukai.
Aulia mengatakan, praktik perdagangan rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap iklim usaha, penerimaan negara, serta keberlangsungan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peredaran rokok ilegal merupakan bentuk perdagangan yang mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat. Produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai dijual dengan harga jauh lebih murah sehingga distributor maupun pedagang resmi mengalami kerugian. Negara juga kehilangan potensi penerimaan yang nilainya tidak sedikit,” kata Aulia, Selasa.
Menurutnya, jika dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal di Gorontalo benar terjadi, maka aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Penegakan hukum harus diarahkan untuk mengungkap aktor utama, jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

“Kami meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya mengusut secara menyeluruh dugaan peredaran rokok ilegal di Gorontalo. Jangan hanya menyasar pedagang kecil, tetapi telusuri siapa distributor, dari mana barang berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah ada pihak yang membekingi praktik tersebut,” tegasnya.
Aulia menilai, pengawasan terhadap pintu masuk barang ke Gorontalo juga harus diperketat. Menurutnya, distribusi rokok dalam jumlah besar tentu tidak mungkin berlangsung tanpa adanya rantai logistik yang terorganisir.

“Dugaan masuknya rokok ilegal melalui jalur pelabuhan harus menjadi perhatian serius. Negara harus memastikan seluruh barang kena cukai yang masuk ke daerah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana mestinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Aulia menegaskan bahwa praktik tersebut juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menghendaki terciptanya sistem perdagangan nasional yang tertib, adil, transparan, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum.
Sebagai Ketua DPP GMNI Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Aulia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum melakukan langkah konkret.
“Kami tidak ingin Gorontalo menjadi pasar empuk bagi peredaran barang ilegal. Jika praktik seperti ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pelaku usaha yang jujur dan masyarakat sebagai konsumen. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Pihak media wartapol.id sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan namun inisial SA tersebut tidak memberikan tanggapan













