Wartapol, Gorontalo — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal secara penuh aspirasi ratusan kepala desa yang melakukan aksi unjuk rasa terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Regulasi tersebut dinilai berdampak langsung pada tertundanya pencairan Dana Desa tahap II bagi 240 desa di Provinsi Gorontalo. Pernyataan itu disampaikan Femmy menanggapi aksi kepala desa dan perangkat desa yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (1/12/2025).
Dalam aksi tersebut, para kepala desa mendesak pemerintah pusat agar membatalkan PMK 81/2025 serta segera mencairkan Dana Desa. Dana tersebut dibutuhkan untuk membayar berbagai insentif yang hingga kini tertunda, di antaranya honor guru PAUD, guru mengaji, imam desa, kader posyandu, linmas, pegawai syar’i, hingga petugas sosial yang telah menunggu haknya selama berbulan-bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Femmy Udoki memastikan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo telah menyusun agenda konsultasi ke pemerintah pusat yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/12/2025).

“Kami akan membawa semua keluhan ini kepada tiga kementerian: Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDTT. Termasuk persoalan persyaratan tambahan yang keluar setelah batas waktu. Ini tidak logis dan harus dikoreksi,” ujar Femmy.
Femmy juga menjelaskan bahwa upaya penanganan melalui APBD Provinsi Gorontalo tidak memungkinkan dilakukan. Pasalnya, APBD Tahun Anggaran 2026 telah disahkan pada 29 Oktober 2025, sehingga tidak tersedia ruang anggaran untuk menutupi keterlambatan pencairan Dana Desa.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Gorontalo mendorong pemerintah pusat agar membuka ruang revisi PMK, terutama terkait ketentuan batas waktu penyampaian berkas pencairan Dana Desa yang dinilai memberatkan pemerintah desa.
“Tujuan kami satu: memastikan hak masyarakat desa segera dibayarkan dan pelayanan publik di desa kembali berjalan,” tutup Femmy.














