Legislatif

DPRD Gorontalo Tegaskan Hak Pekerja Tak Boleh Diabaikan

×

DPRD Gorontalo Tegaskan Hak Pekerja Tak Boleh Diabaikan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin. (Foto : Dok. Ist.)

Warta Politik – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Dulohupa, Rabu (10/9/2025).

Rapat tersebut membahas aduan hak-hak pekerja PT Royal Coconut yang disampaikan melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gorontalo (FSPMIG) dengan total 11 tuntutan.

Koordinator Komisi IV DPRD, La Ode Haimudin, mengatakan persoalan ini sebelumnya telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo. Namun, tidak semua kesepakatan dijalankan pihak perusahaan.

“Pada dasarnya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan melalui mediasi. Tetapi dari 11 poin tuntutan, masih ada beberapa yang belum terlaksana,” kata La Ode.

Ia menegaskan, keberadaan PT Royal Coconut penting bagi daerah karena menyerap tenaga kerja. Namun, kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak karyawan tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Deprov Soroti Arah Pembangunan Gorontalo, Tekankan Potensi Lokal

“Kehadiran perusahaan dibutuhkan karena membuka lapangan kerja, tapi hak pekerja tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan perusahaan sangat dibutuhkan agar pekerja memahami kondisi internal, khususnya bila ada hambatan keuangan.

“Jika tidak ada keterbukaan, sulit bagi pekerja untuk memahami situasi perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Soroti Diskresi Pemotongan Anggaran, Suasana Banggar Memanas

Komisi IV menilai pekerja merupakan aset penting bagi keberlangsungan usaha. DPRD bahkan akan membentuk tim kecil untuk menelaah aturan ketenagakerjaan sekaligus kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Aturan tetap dijalankan, tapi hal-hal teknis di lapangan juga perlu disikapi secara bijaksana,” jelas La Ode.

Adapun 11 tuntutan FSPMIG meliputi pendaftaran pekerja dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, penghapusan kontrak berkepanjangan, pembayaran THR sesuai UMP, penerapan jam kerja sesuai aturan, pembayaran upah lembur, kenaikan gaji, hingga pengangkatan tenaga harian menjadi pegawai tetap.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Bentuk Pansus, Investigasi Perkebunan Sawit Dimulai

Dari hasil mediasi, terdapat tiga poin utama yang disepakati. Pertama, PT Royal Coconut akan mendaftarkan pekerja ke program JKK, JKM, dan JHT mulai Februari 2025. Kedua, sinkronisasi data PKWT dan PKWTT ditargetkan selesai akhir Desember 2024. Ketiga, mekanisme pembayaran THR sesuai UMP akan dirumuskan bersama FSPMIG sebelum akhir 2024.

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan mengawal realisasi kesepakatan tersebut agar penyelesaian berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *