Nasional

Diduga Tambang Batu Hitam Ilegal di Bolsel Beroperasi, Dua Kontainer Disebut Dikirim ke Jakarta

×

Diduga Tambang Batu Hitam Ilegal di Bolsel Beroperasi, Dua Kontainer Disebut Dikirim ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

Wartapol, BOLAANG MONGONDOW SELATAN – Aktivitas pertambangan batu hitam yang diduga ilegal di Desa Nunuka Raya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa, 16 Juni 2026, dari lokasi tambang tersebut diduga dilakukan pengiriman 3 truk batu hitam menuju Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, dan rencananya hari ini akan dikirim dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam informasi yang diterima, pengiriman tersebut disebut berada di bawah tanggung jawab seseorang berinisial MFB yang dikenal dengan alias Ical.

Tak berselang lama, pada Kamis, 18 Juni 2026, kembali dilaporkan adanya pengiriman satu kontainer menuju pelabuhan bitung, sulawesi utara, melalui jalur yang sama menuju Tanjung Priok. Kali ini, penanggung jawab pengiriman disebut berinisial Kiki.

Baca Juga :  Eks Ketum PB PMII Agus Mulyono Daftar Caketum PSI, Tunggu Kepastian Jokowi

Selain dugaan aktivitas pengiriman hasil tambang, muncul pula informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum Sangadi (Kepala Desa) Nunuka Raya yang disebut-sebut turut mempermudah aktivitas pertambangan tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.

Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan kerugian terhadap negara, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Korban Tewas Bencana Sukabumi Bertambah, Pencarian Tetap Dilanjutkan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang, penanggung jawab pengiriman, maupun Sangadi Desa Nunuka Raya terkait informasi tersebut.

Media ini juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal beserta jalur distribusi hasil tambangnya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan diharapkan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *