Warta Politik,Legislatif – Revisi tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo tengah menjadi sorotan. Panitia Khusus (Pansus) kini fokus pada penguatan aturan etika, khususnya soal kedisiplinan kehadiran anggota dalam rapat paripurna.
Ketentuan baru itu mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang penyusunan tata tertib DPRD. Salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah sanksi bagi anggota yang sering mangkir tanpa alasan jelas.
Ketua Pansus, Samsir Djafar Kiayi, menyampaikan bahwa anggota DPRD yang tercatat enam kali absen tanpa keterangan sah bisa diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Enam kali absen tanpa keterangan dalam rapat paripurna merupakan angka yang signifikan dan menunjukkan ketidakseriusan anggota dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ketua Pansus dalam rapat tertutup yang digelar Senin malam (14/4/25) di Mana Cafe.

Ia menambahkan bahwa usulan PAW ini bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi upaya menjaga integritas lembaga legislatif.
“Oleh karena itu, kami mengusulkan agar hal ini menjadi dasar usulan PAW. Ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD.”
Dalam rapat tersebut, Pansus juga membahas aspek lain terkait sanksi pelanggaran kode etik serta penguatan aturan internal. Samsir menekankan bahwa kehadiran anggota dalam rapat bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen terhadap amanah rakyat.
Usulan PAW akan tetap melalui prosedur resmi, melibatkan pimpinan DPRD, fraksi, hingga pemerintah daerah. Tidak semua pelanggaran langsung berujung PAW, melainkan harus melalui proses klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.
Di sisi lain, langkah ini mendapat sambutan positif dari banyak pihak. Mereka menilai revisi ini sebagai upaya memperkuat akuntabilitas wakil rakyat.
Namun, kritik juga bermunculan. Beberapa pihak khawatir proses PAW bisa disalahgunakan jika tak diawasi ketat. Transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan menjadi tuntutan utama.
“Pansus Tata Tertib DPRD saat ini masih terus bekerja keras untuk menyelesaikan revisi tata tertib. Diharapkan revisi tata tertib ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel di DPRD.” Tandasnya.














