Kabupaten PohuwatoPolitik

Dalang PETI di Kecamatan Dengilo : Ketika Regulasi dan Penegak Hukum Diuji

×

Dalang PETI di Kecamatan Dengilo : Ketika Regulasi dan Penegak Hukum Diuji

Sebarkan artikel ini
Foto : Tempo
Ilustrasi (Foto :Tempo)

Warta Politik, Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, terus berlangsung tanpa hambatan. Ibarat mafia, aktivitas tambang emas ilegal ini dilakukan secara terang-terangan, bahkan di sekitar kompleks Polsubsektor Dengilo.

Banjir, kerusakan Infrastruktur transportasi hingga pencemaran lingkungan yang menjadi akibat dari aktivitas PETI tersebut. Keji dan serakah lah yang bisa di cap kepada dalang PETI di Kecamatan Dengilo.

Dalang di Balik PETI di Dengilo

Hasil investigasi mendalam oleh tim Wartapol.id mengungkapkan nama YR sebagai sosok yang diduga menjadi koordinator aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

“YR yang menjadi koordinator di kecamatan ini, yang saya dapat infonya bahwa setiap alat exavator harus menyetor semacam biaya kontribusi sebesar 50 Juta per bulan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Bentuk Pansus, Investigasi Perkebunan Sawit Dimulai

Regulasi yang Tak Bertaji ?

Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah tegas:

Pasal 158 UU Minerba : Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.

Pasal 161 UU Minerba : Hukuman serupa bagi pihak yang membiayai atau memfasilitasi aktivitas ilegal.

UU No. 32 Tahun 2009: Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Penyelidikan Proyek Irigasi Taluditi Rp14 M Dihentikan, Ini Alasannya

Namun, semua regulasi itu seakan – akan tidak berdaya jika di terapkan di Kabupaten Pohuwato.

Aparat Penegak Hukum Buta ?

Sebagai pemimpin penegakan hukum di wilayah ini, Kapolres Pohuwato memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum ditegakkan. Namun, aktivitas tambang ilegal di Dengilo seperti luput dari perhatian.

Lokasi tambang yang sudah memakan 2 korban meninggal dunia, hingga saat ini belum tersentuh oleh aparat kepolisian setempat.

Apalagi, Kapolres Pohuwato bungkam saat dimintai konfirmasi terkait dua berita yang di tayangkan di media wartapol.id yang berjudul : “Tambang Emas Ilegal Pohuwato : Antara Sembako dan Tangisan Rakyat” Serta “Aktivitas PETI di Pohuwato Semakin Masif : Kapolres Buta ? “.

Baca Juga :  Imigrasi Deportasi 5 Warga Tiongkok yang Terlibat Aktivitas PETI di Pohuwato

Hal ini akan menimbulkan persepsi publik jika Kapolres Pohuwato melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Jika tambang emas ilegal di Kecamatan Dengilo tidak segera ditertibkan dan dalang utamanya tidak diseret ke meja hijau, maka masyarakat hanya akan terus menyaksikan rangkaian tragedi yang sama berulang kali.

Selama keadilan tidak ditegakkan, tambang emas ilegal akan tetap menjadi luka bagi Kecamtan Dengilo dan masyarakat kecil akan selalu menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *