Nasional

Melakukan Advokasi Terhadap Kasus Orang Tua Terhalang Bertemu Anak, DPP GMNI :Kita Minta PPA Bareskrim ProfesionalI’m

×

Melakukan Advokasi Terhadap Kasus Orang Tua Terhalang Bertemu Anak, DPP GMNI :Kita Minta PPA Bareskrim ProfesionalI’m

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Perlindungan Perempuan dan Anak DPP GMNI

Wartapol, Jakarta — DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melalui Badan Peleindungan Perempuan Dan Anak GMNI meminta Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menangani secara profesional laporan seorang orang tua MHR yang mengaku hampir tiga tahun tidak dapat bertemu dan berkomunikasi dengan anak kandungnya.

Aduan advokasi tersebut dimohonkan oleh MHR melalui kuasa hukum nya Sudi S Simarmata dan diterima langsung oleh Kepala Badan Perlindungan Perempuan dan Anak, Annelicia Nindyavelita Bharata, di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa berbagai upaya telah ditempuh untuk mendapatkan kembali akses bertemu dengan anak, mulai dari komunikasi kekeluargaan, mediasi, hingga permohonan tertulis. Namun, upaya tersebut belum membuka akses pertemuan maupun komunikasi dengan anak.

“Kami mendengarkan dengan seksama. Ini bukan semata soal perselisihan rumah tangga. Ini menyangkut hak dasar anak dan hak dasar orang tua yang dijamin konstitusi,” ujar Kepala Badan Perlindungan Perempuan dan Anak.

GMNI menilai persoalan tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai konflik antara orang tua. Persoalan utamanya adalah bagaimana hak anak tetap terlindungi sekaligus memastikan hubungan anak dengan kedua orang tuanya tidak terputus secara sepihak.

Menurut GMNI, anak bukan objek yang dapat dipisahkan begitu saja dari salah satu orang tuanya. Kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak, harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut kehidupan anak.

Baca Juga :  Korban Tewas Bencana Sukabumi Bertambah, Pencarian Tetap Dilanjutkan

“Anak berhak tumbuh dengan kasih sayang kedua orang tuanya. Ketika salah satu pintu itu ditutup, maka ada hak yang dirampas. Dan itu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

GMNI juga menilai seorang ayah tetap memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan materiil terhadap anaknya. Pada saat yang sama, anak memiliki hak untuk mendapatkan perhatian, bimbingan, dan kehadiran ayah dalam proses tumbuh kembangnya.

Sampai masuknya aduan advokasi Desakan GMNI kepada aparat penegak hukum tidak terlepas dari penilaiannya terhadap persoalan Parental Abduction/Alienation, yakni penghalangan akses orang tua untuk bertemu dengan anak. GMNI menyebut persoalan semacam ini masih banyak ditemui di Indonesia meskipun instrumen hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah tersedia.

GMNI menyoroti pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan yang ada. Dalam konteks itu, GMNI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXI/2023 yang menurut GMNI, menegaskan bahwa orang tua yang dipisahkan secara paksa dari anaknya juga dapat menjadi korban, terutama secara psikis. Dan manakala terjadi pemisahan dengan niat jahat antara anak kandung dengan Ayah nya maka telah tersedia mekanisme hukum yang memadai yakni pasal 254 Undang-Undang No 31 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga :  GMNI : Peradaran Rokok Ilegal Harus di Bantai Sampai Tuntas, Jangan Biarkan Ancam Industri dan Rugikan Negara

Setelah menerima aduan tersebut, GMNI menyatakan akan mengawal prosesnya hingga tuntas. Organisasi tersebut meminta Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menangani laporan secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kita minta PPA Mabes Polri bekerja secara profesional. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jadikan proses ini sebagai jalan untuk mengembalikan hak anak bertemu dengan ayahnya, serta tidak mengulang proses yang cacat kembali, seperti yang pernah terjadi di Polda Jatim sebelumnya apalagi bahkan sebelumnya terhadap kasus ini telah mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah mengeluarkan terminasi hukum dalam surat B-61/KPAI/PM.01.03/2026.

GMNI menegaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dibutuhkan agar persoalan serupa tidak terus berlarut dan orang tua yang haknya diabaikan tidak merasa berjalan sendiri dalam mencari keadilan, hal ini sudah pernah dilaporkan sebelumnya di Jawa Timur dan tetap saja Ayah nya belum bisa beryemu dengan anak kandung, berarti ada apa? Harus ada tindakan tegas dari Kepolisian untuk memberikan perlindungan hak bagi orang tua.

Baca Juga :  DPC GMNI Boalemo Tegaskan Komitmen Dukung Kepemimpinan Sojahri Somar - Amir

Sementara itu, pelapor menyebut laporan ke Bareskrim merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil dan memberikan efek jera bagi siapaun yang menghalagi hak nya untuk bertemu dengan anak.

“Saya ingin memeluk anak saya, bertanya tentang sekolahnya, memastikan dia baik-baik saja, serta hadir secara fisik maupun psikis dalam setiap tumbuh kembang Anak saya, ,” ucapnya dengan mata berkaca.

GMNI kemudian mendorong adanya edukasi kepada masyarakat bahwa perceraian orang tua tidak semestinya berujung pada terputusnya hubungan antara anak dan orang tuanya.

Pada sisi lain Sudi S Simarmata selaku Kuasa Hukum MHR saat dikonfirmasi alasan melibatkan GMNI dalam kasus ini agar ini menjadi perhatian banyak pihak dan menjadi edukasi bersama, bahwa perpisahan orang tua meskipun hak asuh itu diberikan kepada ibu nya, tetapi ibu nya tidak boleh menghalangi pertemuan anaknya dengan Ayahnya, begitupun sebaliknya, mengingat perjuangan MHR sebelum kami dampingi sudah panjang dan pernah juga dimediasi oleh Polda Jatim, kami berharap Melalui Laporan di Bareskrim ada penanganan yang lebih profesional dan tegas agar memberikan efek jera kepada para terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *