Nasional

GMNI : Peradaran Rokok Ilegal Harus di Bantai Sampai Tuntas, Jangan Biarkan Ancam Industri dan Rugikan Negara

×

GMNI : Peradaran Rokok Ilegal Harus di Bantai Sampai Tuntas, Jangan Biarkan Ancam Industri dan Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini
GMNI : Peradaran Rokok Ilegal Harus di Bantai Sampai Tuntas, Jangan Biarkan Ancam Industri dan Rugikan Negara

Wartapol, Jakarta – Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Provinsi Gorontalo. Seorang pria berinisial SA, yang diketahui berprofesi sebagai konsultan, diduga menjadi salah satu distributor rokok ilegal dengan nilai perputaran bisnis mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SA diduga mengedarkan sedikitnya 500 karton rokok ilegal setiap bulan. Dengan jumlah tersebut, omzet usaha ilegal yang dijalankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Rokok tanpa pita cukai atau yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan itu disebut berasal dari Pamekasan, Jawa Timur. Pengiriman diduga dilakukan melalui jalur laut dan masuk ke Gorontalo melalui Pelabuhan Talumolo.

Selain berprofesi sebagai konsultan, S juga diketahui berdomisili di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Informasi yang diperoleh menyebutkan, S juga tercatat sebagai salah satu tenaga honorer di lingkungan Dinas Sosial.

Adapun merek rokok yang diduga diedarkan di antaranya Smith, Humer, Milde, Boss, dan L300. Rokok tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah warung di kawasan Jalan Mayor Dullah dan Leato Utara. Sementara gudang penyimpanannya disebut berada di Jalan KH Agus Salim, tepat di depan TVRI Gorontalo.

Baca Juga :  Sambil Menangis, Miftah Mundur Dari Utusan Khusus Presiden

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua DPP GMNI Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Aulia Izqa Djafar, meminta aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik distribusi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi perpajakan. Ini merupakan tindak pidana yang merugikan penerimaan negara, merusak iklim usaha yang sehat, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pelaku usaha yang taat membayar cukai,” kata Aulia.

Ia menilai aparat tidak cukup hanya menyita barang bukti di lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor utama, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pasok rokok ilegal tersebut.

“Jika informasi ini benar, maka harus diusut sampai ke pemasok, distributor, jalur pengiriman, termasuk pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, bukan tebang pilih,” tegasnya.

Baca Juga :  Ustaz Derry Sulaiman: Gus Miftah Adalah Wali

Aulia juga meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pintu-pintu masuk barang di Gorontalo, khususnya melalui jalur pelabuhan.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana mestinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenai pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, apabila terdapat unsur penyelundupan atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain dalam UU Cukai sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

GMNI berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum. Menurut Aulia, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  GMNI : Peredaran Rokok Ilegal di Gorontalo Ancam Industri dan Rugikan Negara

Upaya konfirmasi telah dilakukan pihak media wartapol.id kepada insial SA, melalui sambungan whatsap dengan nomor Telp +62 851-2399-*** namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun.

Aulia, menanggapi hal tersebut menyampaikan bahwa, jika yang bersamgkutan saat di konfirmasi tidak memberikan tanggapan apapun berarti dugaan ini makin kuat karena takut untuk memberikan tanggapan.

“Kalau dia sudah di konfirmasi namun tidak memberikan tanggapan ini memperkuat dugaan bahwa beliau benar-benar pelaku utama dalam pendistribusian rokok ilegal ini, hal ini akan kami kawal sampai tuntas dan jika pihak bea cukai dan polda gorontalo juga seolah tutup mata dan telinga maka kami akan segera melaporkan hal ini ke Direktorat Jendral Bea Cukai dan Mabes Polri. Hal-hal kecil bagi mereka ini berdampak besar.” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *