Kota Gorontalo

Aktivis Desak Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dexlite di SPBU Andalas Gorontalo

×

Aktivis Desak Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dexlite di SPBU Andalas Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Aktivis Desak Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dexlite di SPBU Andalas Gorontalo

Warta Politik, Kota Gorontalo – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite menyeruak di SPBU Andalas Gorontalo, yang dikelola oleh PT ARBA.

Pada 19 Mei 2025, Sebuah truk Fuso Canter FE 84 SHDX berpelat B 9600 UVZ yang telah dimodifikasi dilaporkan melakukan pengisian Dexlite dalam jumlah besar, bahkan mencapai 5.000 liter.

Kendaraan tersebut diduga tidak termasuk dalam klasifikasi konsumen pengguna Dexlite sesuai regulasi, dan diduga tidak memiliki izin resmi sebagai pengangkut BBM industri non-subsidi.

Sebuah truk Fuso Canter FE 84 SHDX berpelat B 9600 UVZ yang telah dimodifikasi

Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya praktik penimbunan atau distribusi ilegal yang dapat membahayakan keselamatan publik.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Gorontalo, Arya Syahrain, mengkritisi keras praktik ini.

Ia menyebutnya sebagai potensi pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM nasional dan risiko keselamatan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Kita bicara soal kendaraan tanpa izin, dengan tangki modifikasi, mengisi ribuan liter BBM. Kalau terjadi kebocoran atau ledakan, bisa mengancam keselamatan warga sekitar SPBU,” kata Arya, Selasa (11/6).

Baca Juga :  Terseret Dugaan Korupsi, Direktur RSUD Otanaha Sembunyi di Balik Pintu Kantor?

Dexlite adalah BBM non-subsidi yang menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, hanya boleh dikonsumsi oleh kendaraan diesel tertentu atau badan usaha industri yang memiliki izin resmi.

Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 menegaskan bahwa SPBU wajib memastikan legalitas kendaraan dan konsumen.

Jika ditemukan pelanggaran, SPBU bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin, dan pengguna BBM ilegal dapat dijerat pidana berdasarkan:

Baca Juga :  Suryadi Antule Bersama SATGAS 07 Meriahkan HUT RI dan Setahun Kemenangan Pileg

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Pihak SPBU memberikan klarifikasi melalui Manager SPBU Andalas yang akrab disapa Pak Farid.

Ia menyebut bahwa pengisian dilakukan atas permintaan pembeli yang mengaku dari PT PEP, dan dilakukan di jalur Dexlite non-subsidi.

“Ini pembelian Dexlite non-subsidi, bukan solar. Jumlahnya sekitar 5.000 sampai 6.000 liter. Pengisian memang di jalur non-subsidi,” ujar Farid saat diwawancarai via Whatsapp Call, (11/6)

Baca Juga :  Ketua Afkot Datangi Polresta, Minta Final Linus Dibatalkan untuk Cegah Konflik

Mengenai izin kendaraan, ia mengatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa hal itu.

“Kalau soal izin, saya tidak tahu. Harusnya ditanya ke PT PEP. Mereka juga tidak tunjukkan dokumen izin ke kami. Tapi mereka datang sopan, bawa surat jalan, dan transfer langsung ke rekening perusahaan, bukan bayar tunai ke SPBU,” tambahnya.

IMM Desak Investigasi Lanjutan

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Gorontalo tetap mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan pengisian Dexlite oleh kendaraan modifikasi.

Dalam waktu dekat, IMM juga berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Gorontalo sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen dalam mengawal persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *