LegislatifPolitik

Ketua Deprov Dukung Kemenkumham Gorontalo Untuk Pembentukan LBH Berbasis Desa

×

Ketua Deprov Dukung Kemenkumham Gorontalo Untuk Pembentukan LBH Berbasis Desa

Sebarkan artikel ini
Ketua Deprov Dukung Kemenkumham Gorontalo Untuk Pembentukan LBH Berbasis Desa

Warta Politik, Legisltatif – Audiensi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menghasilkan sejumlah poin kerja sama yang potensial, terutama dalam menyasar kebutuhan hukum masyarakat di tingkat desa.

Dalam pertemuan tersebut, Thomas Mopili mengungkapkan dukungannya terhadap program baru Kanwil Kemenkumham yang berfokus pada penguatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tingkat desa.

“Membawa beberapa program yang program terbaru mereka dapat melakukan kolaborasi. Kemudian juga ada yang berbasis sampai di desa. Terkait Lembaga Bantuan Hukum Berbasis Desa. Kepala desanya bisa jadi apa namanya maskot di situ,” ujar Thomas. (Rabu, 16/4)

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Gorontalo Soroti Akurasi DTSEN saat Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo

Ia menekankan pentingnya keberadaan LBH berbasis desa dalam menyelesaikan persoalan hukum berskala kecil yang selama ini kerap berakhir di pengadilan.

“Dan diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang sederhana kecil yang tidak seharusnya sampai di meja pengadilan. Nah, ini yang akan diedukasi oleh Kanwil Hukum. Termasuk juga penyusunan perda perda penyusunan naskah akademik, dan lain lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Jl MT. Haryono Cs dinilai Lamban, Frangky : Kejati Harus Turun Tangan

Thomas juga menyampaikan apresiasinya terhadap pendekatan ini, yang menurutnya sangat menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

“Hari ini saya baru tahu bahwa Lembaga Bantuan Hukum bisa dibentuk di tingkat desa dan menangani perkara perkara yang berskala kecil dan kepala desanya menjadi tokoh penentu Tentu selesainya masalah itu. Saya sangat mendukung program itu. Apalagi yang menyentuh masyarakat yang ada di tingkat desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *