Legislatif

Komisi IV DPRD Gorontalo Soroti Akurasi DTSEN saat Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo

×

Komisi IV DPRD Gorontalo Soroti Akurasi DTSEN saat Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Wartapol, Gorontalo — Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Selasa (16/12/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dan diterima oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afrianti Katili.

Kunjungan kerja ini memfokuskan pembahasan pada sejumlah isu strategis, khususnya menyangkut akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi dasar utama penyaluran bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

La Ode Haimudin menjelaskan bahwa seluruh program bantuan sosial pemerintah saat ini wajib merujuk pada DTSEN. Dalam regulasi tersebut, penerima manfaat dibatasi pada masyarakat yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 5, yakni kelompok sangat miskin hingga rentan miskin.

“Berdasarkan data yang ada, di Kabupaten Gorontalo tercatat sekitar 144.471 kepala keluarga atau 429.828 jiwa yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5. Namun masih terdapat kurang lebih 8.000 jiwa yang belum memiliki pemeringkatan kesejahteraan,” ungkap La Ode.

Baca Juga :  Cek Validitas Data, DPRD Gorontalo Telusuri Perbedaan Angka LKPJ dan BPS

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di lapangan. Secara faktual, masih terdapat masyarakat yang layak menerima bantuan sosial, tetapi belum terakomodasi dalam sistem DTSEN, sehingga berisiko kehilangan haknya.

Di sisi lain, penyaluran bantuan sosial di luar data resmi juga dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum maupun temuan dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Mustafa Yasin Klarifikasi Isu Penahanan: Informasi Itu Menyesatkan

“Persoalan data ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Negara tidak boleh abai terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun setiap kebijakan juga harus memiliki dasar regulasi yang kuat,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong adanya pemutakhiran data sosial ekonomi berbasis lokal sebagai data pendukung, yang selanjutnya dapat disinkronkan dengan DTSEN nasional. DPRD juga membuka ruang diskusi lintas sektor bersama instansi terkait, termasuk lembaga pengawasan, guna merumuskan solusi yang tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afrianti Katili, menyampaikan bahwa pihaknya secara berkelanjutan melakukan pembaruan data melalui pendamping sosial dan operator desa. Namun, seluruh proses pemutakhiran tetap harus mengikuti mekanisme verifikasi dan validasi berjenjang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.

Baca Juga :  Timsel KPID Gorontalo Buka Pendaftaran Komisioner Baru, Gratis Tanpa Pungutan

“Kami terus mengusulkan perbaikan data berdasarkan kondisi riil di lapangan. Namun tidak semua usulan dapat langsung diakomodasi karena harus melalui proses validasi di tingkat pusat,” jelas Afrianti.

Ia menambahkan, perubahan data penerima bantuan sosial dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah terjadinya kesalahan sasaran.

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap, melalui pelaksanaan Sensus BPS Tahun 2026, persoalan pemutakhiran data sosial ekonomi dapat ditangani secara lebih komprehensif, sehingga penyaluran bantuan sosial di daerah benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *