Wartapo, Ambon — Keputusan Kementerian Perhubungan yang tidak memasukkan Pelabuhan Luang dan Pelabuhan Kroing dalam jaringan trayek Kapal Perintis Sabuk Nusantara 87 Tahun Anggaran 2026 memantik kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Provinsi Maluku.
Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y. R. Pormes, menyatakan pihaknya secara resmi telah menyurati Menteri Perhubungan RI dan Gubernur Maluku untuk menuntut peninjauan ulang kebijakan tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis trayek, tetapi menyangkut urat nadi kehidupan masyarakat pulau kecil di Kabupaten Maluku Barat Daya, khususnya di Luang dan Kroing,” tegas Alberthus kepada wartawan, Jumat.
Keputusan yang diprotes itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026.

Dalam SK tersebut, Trayek Kapal Perintis Sabuk Nusantara 87 (R.73) ditetapkan melayani rute:
Ambon – Batu Merah – Wulur – Tepa – Lelang/Elo – Lakor – Moa – Letti – Kisar – Ilwaki – Arnau – Kupang – Kupang – Arnau – Ilwaki – Kisar – Letti – Moa – Lakor – Lelang/Elo – Tepa – Wulur – Batu Merah – Ambon.
Namun, dua pelabuhan vital di Kabupaten Maluku Barat Daya, yakni Pelabuhan Luang, Kecamatan Luang Sermata, dan Pelabuhan Kroing, Kecamatan Babar Timur, justru dihilangkan dari trayek.
“Negara Jangan Putus Akses Hidup Warga Pulau Kecil”
Alberthus menilai, absennya dua pelabuhan tersebut sebagai bentuk nyata ketimpangan pembangunan sektor transportasi laut di Maluku.
“Warga Luang dan Kroing menggantungkan hidup dari kapal perintis: untuk menjual hasil rumput laut, hasil pertanian, hingga mobilisasi pelajar dan mahasiswa. Menghapus mereka dari trayek sama saja dengan memutus akses hidup masyarakat,” tegasnya.
DPD GMNI Maluku mendesak agar trayek Sabuk Nusantara 87 dikoreksi menjadi:
Ambon – Batu Merah – Wulur – Kroing – Tepa – Lelang/Elo – Luang – Lakor – Moa – Letti – Kisar – Ilwaki – Arnau – Kupang – Kupang – Arnau – Ilwaki – Kisar – Letti – Moa – Lakor – Lelang/Elo – Luang – Tepa – Kroing – Wulur – Batu Merah – Ambon.
Surati Menhub dan Gubernur
Menurut Alberthus, surat resmi telah dikirimkan kepada Menteri Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, serta kepada Gubernur Maluku, sebagai bentuk tuntutan agar negara tidak menutup mata terhadap kebutuhan fundamental masyarakat pulau terluar.
“Kami berharap Menteri Perhubungan dan Gubernur Maluku tidak abai. Transportasi laut adalah wajah kehadiran negara di pulau-pulau kecil. Jangan sampai kemerdekaan hanya dirasakan di kota, sementara kami di pinggiran terus terpinggirkan,” pungkas Alberthus.














