Provinsi Gorontalo

Tiga Media Online Gorontalo Terancam Dipolisikan, Dianggap Langgar Etika Jurnalistik

×

Tiga Media Online Gorontalo Terancam Dipolisikan, Dianggap Langgar Etika Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Warta Politik, Gorontalo – Tiga media online di Gorontalo, yakni Wartanesia.id, Ligonews.id, M.Galeri.com, serta akun TikTok Rekam Peristiwa Gorontalo, menghadapi ancaman serius dari PT. Novavil Mutiara Utama.

Kuasa hukum perusahaan tersebut, Muhammad Fadhly Gella, SH., MH., bersama rekannya Moh Sulistiyo Hasania, SH., menyatakan akan mengambil langkah hukum atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Pernyataan ini diumumkan dalam rilis resmi, Senin, 12 Mei 2025.

Baca Juga :  Tokoh Bone Bolango Dukung Gorontalo Jadi Daerah Istimewa

Fadhly Gella menegaskan, ketiga media itu dianggap mengunggah kembali berita yang bersumber dari Terbitmalut.com, yang menurutnya sudah rampung dan tidak relevan untuk dipublikasikan ulang. Ia menyebut, publikasi ulang tersebut bukan hanya menyesatkan, namun juga berdampak pada kerugian citra bagi PT. Novavil Mutiara Utama.

“Kami akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik klien kami. Berita tersebut hanya mengulang informasi dari Terbitmalut.com yang sudah selesai, namun diangkat kembali oleh ketiga media ini,” tegas Fadhly Gella.

Pihaknya juga menyayangkan sikap media yang disebut tidak memberikan ruang konfirmasi sebelum menerbitkan berita. Upaya klarifikasi dari PT. Novavil Mutiara Utama, menurut Fadhly, juga diabaikan tanpa tanggapan yang memadai.

Baca Juga :  Brutal! Oknum Brimob Polda Gorontalo Cekik dan Aniaya Istri hingga Berdarah-darah

“Klien kami telah menghubungi beberapa media tersebut untuk menjelaskan bahwa rilis dari Terbitmalut.com sudah selesai dan tidak perlu diangkat lagi. Namun, klarifikasi tersebut diabaikan. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo: Hari Kesaktian Pancasila Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Kebangkitan Jiwa Bangsa

Fadhly Gella berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh insan media agar lebih berhati-hati dalam mengelola informasi. Ia mengingatkan, kepatuhan pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers adalah landasan utama dalam menjalankan profesi jurnalistik yang berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *