Warta Politik, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo resmi memberlakukan tarif parkir baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024 terkait kawasan, lokasi, dan pengelolaan juru parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menjelaskan bahwa tarif parkir kini bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.

“Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp3.000, bentor Rp2.000, mobil jenis minibus Rp5.000, dan truk Rp7.000 per sekali parkir,” jelas Hermanto, Selasa (3/12/2024).
Saat ini, dari 60 titik parkir yang ditetapkan, 40 lokasi sudah mulai dilakukan penarikan tarif. Namun, Hermanto mengakui masih ada kendala, terutama kurangnya jumlah juru parkir resmi.

“Beberapa lokasi lainnya belum dilakukan penagihan, karena terkendala dengan jumlah juru parkir yang mendaftar,” ungkapnya.
Hermanto juga menegaskan bahwa seluruh pendapatan parkir akan masuk ke kas daerah. Dari total pendapatan, 50 persen akan dialokasikan untuk juru parkir.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Rahmanto Idji, menyampaikan bahwa hingga kini terdapat sekitar 57 juru parkir resmi yang terdaftar.
“Di tiap lokasi, biasanya ada satu atau dua orang juru parkir,” ujar Rahmanto.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan dari juru parkir resmi yang memiliki ID card dan memberikan karcis pembayaran.
“Beberapa petugas parkir di area seperti depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bukan juru parkir resmi dari Dishub,” tambahnya.
Rahmanto pun mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak yang membantu kelancaran operasional perparkiran.
“Terima kasih kepada Bank Indonesia dan anggota DPRD yang telah mendukung kami dengan bantuan rompi, topi, dan perlengkapan lainnya untuk juru parkir. Kolaborasi ini sangat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.











