Legislatif

Limonu Hippy Soroti Ketimpangan: “Di Mana Lagi Ruang untuk Tambang Rakyat Bone Bolango?”

×

Limonu Hippy Soroti Ketimpangan: “Di Mana Lagi Ruang untuk Tambang Rakyat Bone Bolango?”

Sebarkan artikel ini
Limonu Hippy Soroti Ketimpangan: “Di Mana Lagi Ruang untuk Tambang Rakyat Bone Bolango?”

Warta Politik, Legislatif – DPRD Provinsi Gorontalo terus mendalami persoalan tambang yang semakin pelik, terutama di wilayah Bone Bolango. Pada rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihadirkan untuk menjelaskan berbagai aspek terkait izin, zonasi, dan status lahan tambang.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Biro Hukum Pemprov Gorontalo. Agenda ini menjadi langkah DPRD untuk memastikan transparansi data dan mencari solusi atas dominasi perusahaan besar di sektor pertambangan.

Limonu Hippy, anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, dengan tegas mengkritik kondisi yang ia nilai semakin meminggirkan masyarakat lokal. Ia mempertanyakan di mana lagi ruang bagi penambang rakyat di tengah ekspansi korporasi besar.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Gorontalo Minta Program Irigasi Daerah 2026 Lebih Tepat Sasaran

“Hampir semua wilayah tambang di Bone Bolango yang mengandung mineral logam sudah dikuasai atau dikapling oleh perusahaan. Lalu, untuk pertambangan rakyat, di mana ruangnya?” kata Limonu dalam rapat tersebut.

Menurutnya, ketimpangan ini tidak hanya menciptakan persoalan lingkungan, tapi juga memicu konflik akses atas sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup warga.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Terima Aduan Keterlambatan Dana Desa Boalemo

“Pemerintah harus segera mencari solusi atas persoalan ini. Masyarakat kehilangan ruang tambangnya karena wilayahnya diambil alih oleh perusahaan. Ini sudah menjadi persoalan struktural yang tak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Dalam rapat, Pansus juga mendesak OPD terkait untuk menyerahkan data resmi soal perizinan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dan kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca Juga :  Fikram Salilama: 40 Unit Pengangkut Sampah (Viar) Siap Dialokasikan dari Pokir untuk Kota Gorontalo

Isu perlunya revisi zonasi tambang turut mengemuka. DPRD menilai kebijakan zonasi saat ini terlalu berpihak pada kepentingan korporasi, sehingga perlu evaluasi agar lebih adil dan membuka akses legal bagi penambang lokal.

Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus mengawal hak masyarakat dan mendesak pemerintah provinsi untuk mengambil langkah nyata dalam menyeimbangkan pengelolaan tambang antara rakyat dan perusahaan besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *