Nasional

Ditjen Imigrasi Amankan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

×

Ditjen Imigrasi Amankan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sebarkan artikel ini

Warta Politik, Nasional – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek. Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang kedapatan overstay.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan pengamanan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

“Pengawasan dimulai Rabu, 14 Mei, pukul 09.00 WIB. Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan pihak terkait, lalu membagi regu untuk menyasar beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Kami juga memeriksa kafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Hasilnya, 170 WNA terjaring karena diduga melanggar aturan keimigrasian dan kini sedang diproses di ruang detensi Ditjen Imigrasi,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  Sujahri Somar: Rekonsiliasi GMNI di Bali Bukan Persatuan, Melainkan Pembajakan Organisasi

WNA yang diamankan mayoritas berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 tentang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya, serta Pasal 123 terkait penggunaan data atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal, yang diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain sanksi pidana, para pelanggar juga akan dikenai tindakan administrasi berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga di tahun 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sebanyak sepuluh kantor imigrasi dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok terlibat dalam operasi ini, yang merupakan tindak lanjut dari maraknya pelanggaran WNA di ruang publik.

Baca Juga :  GMNI Desak Prabowo Subianto Keluar dari Board of Peace, Soroti Inkonsistensi AS–Israel di Tengah Konflik Iran

Yuldi menegaskan, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

Baca Juga :  PETI Menggila, Hutan Bugu di Perbatasan Buol–Gorontalo Rusak Parah: GMNI Desak Aparat Bertindak Tanpa Kompromi

“Kami akan menindak tegas WNA yang melanggar aturan keimigrasian dan mengimbau pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan tamu asing,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin dan nasional demi menjaga kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan upaya simultan menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” tutup Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *