Warta Politik, Gorontalo – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menanggapi pernyataan Ketua PWI Gorontalo, Fadli Poli, mengenai kontrak kerja sama media dengan pemerintah daerah dan sekretariat DPRD.
Menurut Jhojo, pernyataan tersebut dianggap menyesatkan dan tidak sejalan dengan prinsip organisasi kewartawanan. Ia menegaskan bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi pers, khususnya PJS, terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan.
“Dalam aturan organisasi, berulang-ulang kali saya menyampaikan bahwa pengurus PJS dilarang menyinggung atau menempatkan diri dalam persoalan bisnis. Fokus kita adalah pada pembinaan wartawan, bukan ikut campur dalam urusan kontrak kerja sama media,” ujar Jhojo.
Ia menilai bahwa sebagai organisasi kewartawanan, seharusnya lebih banyak melakukan sosialisasi dan mendorong wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bukan justru mempersempit ruang gerak mereka.
Jika pernyataan Ketua PWI Gorontalo hanya berfokus pada kontrak kerja sama media, menurut Jhojo, ada indikasi kepentingan tertentu yang bersifat bisnis.
“Ini bisa menjadi alat bagi pihak tertentu untuk mengumpulkan semua kontrak media demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Karena itu, Jhojo berharap PWI Gorontalo meninjau kembali langkah yang diambil oleh Ketua PWI Fadli Poli, sebab pernyataannya bisa berdampak negatif bagi banyak pihak.
Sebagai respons, Jhojo bahkan menginstruksikan seluruh pengurus PJS di Gorontalo untuk menghibahkan kontrak kerja sama media mereka kepada Ketua PWI Gorontalo jika memang ada upaya penguasaan dalam hal ini.
“Kalau memang semua kontrak kerja sama media harus dikendalikan oleh Ketua PWI Gorontalo, maka silakan saja diambil semuanya. Kami akan tetap bekerja sesuai dengan etika jurnalistik yang benar,” pungkasnya.
Pernyataan Jhojo ini muncul setelah Fadli Poli menyoroti kerja sama media dengan DPRD Provinsi Gorontalo. Fadli mengkritik Ketua DPRD Provinsi Gorontalo karena dinilai mengabaikan standar perusahaan pers dalam menjalin kerja sama.
Menurutnya, banyak media yang bekerja sama dengan kehumasan DPRD tidak memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers. Namun, hingga saat ini, masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” terang Fadli, dilansir dari pojok6.id, Selasa (18/3/2025).
Fadli juga mengingatkan bahwa pemilihan media yang tidak memenuhi standar bisa menimbulkan tuntutan ganti rugi (TGR) akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
Ia menjelaskan bahwa pada 2024, Dewan Pers kembali memperketat regulasi dengan menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Fadli juga merekomendasikan agar Sekretariat DPRD mengacu pada Petunjuk Teknis dari Kominfo RI (sekarang Komdigi RI) mengenai pengelolaan hubungan media dan kehumasan pemerintah daerah.
“Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa media yang dapat bekerja sama setidaknya telah terverifikasi administrasi di Dewan Pers,” jelas Fadli.
Dalam waktu dekat, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, berencana mengundang pimpinan organisasi perusahaan media serta organisasi pers untuk memahami lebih dalam teknis kerja sama media sesuai dengan regulasi yang berlaku.














