Warta Politik, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) pada Senin (7/7/2025), guna membahas mekanisme diseminasi informasi publik serta persoalan beban kerja tambahan yang dialami ASN.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, itu berlangsung di ruang rapat DPRD dan turut dihadiri seluruh anggota komisi. Isu utama yang mengemuka adalah tekanan terhadap ASN untuk mempublikasikan kegiatan pemerintahan melalui media sosial, bahkan di luar jam kerja dan hari libur.
Anggota Komisi I, Fikram Salilama, secara gamblang menyampaikan keluhan dari sejumlah ASN terkait kewajiban mengunggah aktivitas instansi, termasuk di akhir pekan.
“Banyak laporan dari ASN yang merasa terbebani karena diminta memposting kegiatan pemerintah di akhir pekan, padahal tidak ada regulasi yang mengatur itu secara jelas,” tegas Fikram.

Menurutnya, jika penyebaran informasi publik termasuk bagian dari tugas kedinasan, maka harus ada kejelasan kebijakan serta perlindungan terhadap hak-hak pribadi pegawai.
“Kalau ini merupakan kebijakan resmi, maka perlu ada aturan yang jelas. Jangan sampai ASN tetap dibebani di luar jam kerja tanpa pengakuan hak atas waktu istirahat dan kehidupan pribadi mereka,” tambahnya.
Fikram juga menyoroti potensi dampak psikologis akibat tekanan publikasi yang tidak mengenal waktu.
“Praktik ini tidak sehat secara birokrasi. ASN tertekan untuk cepat memposting, bahkan kadang tanpa diberi waktu atau kompensasi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo menegaskan pentingnya komunikasi publik yang efisien dan merata. Menurutnya, penguatan peran digital dan media sosial pemerintah harus terus ditingkatkan agar informasi publik dapat diakses lebih luas dan cepat.
“Kami terus mengembangkan media informasi agar pesan-pesan publik dapat tersampaikan secara luas dan efektif,” ujarnya.
Komisi I menutup rapat dengan penegasan bahwa keseimbangan antara tuntutan kerja dan kesejahteraan ASN harus diperhatikan. Mereka meminta Diskominfo mengevaluasi ulang mekanisme komunikasi publik agar tidak menambah beban ASN secara tidak proporsional.














