Legislatif

Aliansi AMPERA Desak Deprov Revisi Izin Tambang PT Gorontalo Mineral

×

Aliansi AMPERA Desak Deprov Revisi Izin Tambang PT Gorontalo Mineral

Sebarkan artikel ini

Warta Politik, Legislatif -Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) kembali turun ke jalan dan menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (3/6/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan masyarakat di Kabupaten Bone Bolango, khususnya oleh PT Gorontalo Mineral.

Dalam orasinya, AMPERA menyoroti enam poin utama yang menjadi dasar tuntutan mereka kepada DPRD.

Salah satu tuntutan utama adalah permintaan agar DPRD segera mengeluarkan rekomendasi untuk mengevaluasi kembali dominasi PT Gorontalo Mineral di wilayah pertambangan tersebut.

Mereka juga mendesak agar wilayah pertambangan rakyat (WPR) segera diusulkan kepada Kementerian ESDM. Lokasi yang dimaksud merupakan lahan yang telah lama digarap oleh penambang lokal secara turun-temurun.

Baca Juga :  Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo Sampaikan Laporan di Paripurna, Soroti Konflik dan Tata Kelola Tambang Emas

AMPERA turut menuntut agar DPRD menghentikan kegiatan perusahaan tambang yang dianggap bertentangan dengan Keppres No. 41 Tahun 2004 yang telah direvisi melalui Keppres No. 3 Tahun 2023.

Tuntutan lainnya adalah pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan, pembentukan “Tim 20” yang akan dilibatkan dalam proses pengawasan tambang, serta pengakomodasian tambang rakyat dalam dokumen RPJMD dan revisi RTRW Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga :  Pansus Sawit DPRD Gorontalo Soroti Ketimpangan Kebun Plasma

DPRD Respons Positif, Akan Dibawa ke Tingkat Pusat

Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto menyatakan dukungan dan komitmennya terhadap perjuangan para penambang tradisional.

“Tuntutan mereka sudah jelas. Sebagai wakil rakyat, saya harus mendukung dan menerima aspirasi ini untuk diperjuangkan di forum resmi, termasuk di Pansus Pertambangan,” ujar Mikson yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Mikson menekankan pentingnya pendekatan yang adil antara masyarakat dan pihak investor. Ia mengatakan perlu adanya komunikasi intensif antara DPRD, kementerian terkait, dan masyarakat.

Baca Juga :  Kantor Dispora Gorontalo Rawan Banjir, Fikram Desak Perbaikan Drainase

“Kita tidak bisa hanya bicara dengan PT Gorontalo Mineral saja. Masalah ini menyangkut regulasi pusat, sehingga butuh duduk bersama antara DPRD, Kementerian, dan masyarakat. Aspirasi ini akan kami bawa ke Pansus untuk dibahas lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan memfasilitasi ruang diskusi agar tidak terjadi ketegangan yang berkelanjutan antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan.

“Investasi harus berjalan, tetapi hak masyarakat penambang juga harus dilindungi. DPRD berdiri di tengah sebagai penyeimbang,” tutup Mikson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *