Legislatif

Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo Sampaikan Laporan di Paripurna, Soroti Konflik dan Tata Kelola Tambang Emas

×

Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo Sampaikan Laporan di Paripurna, Soroti Konflik dan Tata Kelola Tambang Emas

Sebarkan artikel ini

Wartapol, Gorontalo — DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan secara resmi menyampaikan laporan hasil kerja mereka dalam Rapat Paripurna, Senin (8/12/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Gorontalo, La Ode Haimuddin.

Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, serta seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, menjelaskan bahwa pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari keputusan Paripurna DPRD pada 28 April 2025, setelah adanya usulan dari 27 anggota DPRD lintas fraksi.

Menurut Meyke, Pansus dibentuk untuk merespons berbagai persoalan serius dalam tata kelola pertambangan emas, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango, yang selama ini memicu konflik sosial, ekonomi, hingga keresahan masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan di hadapan Paripurna, Pansus memetakan sejumlah persoalan krusial, di antaranya belum tuntasnya persoalan tali asih antara penambang lokal dan PT PETS yang menjadi pemicu kerusuhan Marisa pada 21 September 2023.

Baca Juga :  Komisi I Deprov Gorontalo Minta Gubernur Alokasikan Anggaran untuk KPID dan KIP

Selain itu, Pansus juga menyoroti hilangnya fungsi KUD Darma Tani sebagai pemegang saham mayoritas PT PETS, adanya dualisme kepengurusan KUD tanpa kepastian hukum, serta rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang yang hingga kini belum memiliki kejelasan lokasi.

Masalah lain yang turut dicatat adalah dugaan pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk proses clearing lahan dan dokumen AMDAL, belum rampungnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian ribuan penambang, hingga perubahan fungsi sebagian lahan konsesi sawit menjadi area tambang.

Pansus juga mencatat berulangnya aksi protes masyarakat dan mahasiswa, yang menunjukkan konflik pertambangan belum ditangani secara menyeluruh.

Meyke mengungkapkan bahwa DPRD menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari organisasi mahasiswa, lembaga lingkungan, hingga kelompok penambang rakyat, yang seluruhnya menjadi bahan kajian Pansus.

Baca Juga :  Komisi IV Deprov Gorontalo Ingatkan Keseimbangan Anggaran APBD 2026

Meski kewenangan pertambangan mineral berada di tangan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023, Pansus menilai pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis, terutama dalam penetapan Wilayah Pertambangan (WP), penerimaan kewenangan delegatif perizinan, pengawasan pelaksanaan aturan, serta perlindungan hak masyarakat.

“DPRD wajib memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 UUD 1945,” tegas Meyke.

Pansus menegaskan, Gorontalo memiliki potensi emas besar yang telah ditambang oleh masyarakat secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu. Namun dalam perkembangannya, penambang rakyat kian tersisih oleh operasi perusahaan besar seperti PT PETS di Pohuwato dan PT Gorontalo Minerals di Bone Bolango.

Beberapa catatan strategis Pansus antara lain alih fungsi wilayah tambang rakyat ke perusahaan berizin, ketimpangan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, potensi kerusakan lingkungan, konflik sosial yang terus berulang, serta belum meratanya kesejahteraan masyarakat meskipun aktivitas tambang skala besar terus berjalan.

Baca Juga :  Syamsir Djafar Kyai Tegaskan Pentingnya Inklusi dan Penguatan Data dalam Evaluasi Program SKALA Gorontalo

Melalui proses verifikasi data, klarifikasi, dan kunjungan lapangan, Pansus merumuskan rekomendasi strategis yang akan menjadi dasar DPRD dalam menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Wakil Ketua II DPRD Gorontalo, La Ode Haimuddin, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus Pertambangan dan menegaskan bahwa laporan tersebut akan menjadi pijakan penting DPRD dalam memperjuangkan penyelesaian konflik pertambangan secara komprehensif.

“DPRD berkomitmen melindungi hak masyarakat khususnya penambang agar pengelolaan tambang di Gorontalo berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi rakyat,” ujarnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penegasan bahwa rekomendasi Pansus Pertambangan akan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola pertambangan di Gorontalo serta mendorong keadilan bagi penambang rakyat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *