Warta Politik, Kabgor – Sebuah baliho raksasa berisi iklan rokok yang terpasang melintang di atas jalan protokol Kabupaten Gorontalo menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Selain dianggap mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan pengendara, baliho tersebut juga dinilai melanggar sejumlah aturan nasional terkait promosi produk tembakau.
Ketua Jaringan Peduli Lingkungan Hidup (JPLH) Gorontalo, Mahlul Lutfi, menyebut keberadaan baliho tersebut sebagai bentuk kelalaian negara dalam melindungi ruang publik dari pengaruh industri zat adiktif.
“Bayangkan seorang anak usia 9 tahun yang melintas bersama ibunya di jalan itu. Apa yang dia lihat pertama kali? Sebuah citra keren dari rokok yang digantung megah di langit kota. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, ini kekalahan edukasi publik,” kata Mahlul, Sabtu (5/7/2025).

Diduga Langgar Aturan
Berdasarkan penelusuran JPLH, baliho iklan rokok tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, khususnya Pasal 39 ayat (2) yang melarang promosi produk tembakau di tempat yang dapat diakses anak-anak, termasuk di jalan utama, sekitar fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah.
Tak hanya itu, baliho yang melintang di atas jalan raya tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dan jangan lupa, ini juga berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, karena pemasangan baliho melintang bisa mengganggu visibilitas dan konsentrasi pengendara,” ujar Mahlul.
Ia menyebutkan bahwa sanksi administratif seperti pencabutan izin reklame dan penurunan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semestinya dapat diterapkan.
Namun, menurutnya, penegakan hukum sering kali tersandung kepentingan ekonomi.
“Penegakan hukum sering kali kalah oleh ‘lobi dan uang besar’ dari industri rokok,” ujarnya.
Mahlul menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut nilai-nilai sosial dan etika publik.
“Ahli ekologi sosial seperti Murray Bookchin pernah menyebut bahwa degradasi lingkungan selalu paralel dengan degradasi etika masyarakat. Kalau ruang publik kita diserahkan begitu saja ke iklan rokok, berarti kita sedang menciptakan generasi yang sejak kecil sudah terpapar oleh simbol ketergantungan,” jelasnya.
“Iklan seperti itu tidak hanya menjual produk. Ia menjual gaya hidup, identitas, bahkan ilusi maskulinitas yang dibungkus dalam asap,” imbuhnya.
Desakan Penertiban
JPLH mendesak Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera menertibkan seluruh reklame yang menyalahi regulasi, terutama yang mempromosikan produk tembakau.
Ia juga meminta agar Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Gorontalo tidak tutup mata terhadap risiko yang ditimbulkan oleh baliho seperti itu.
“Ruang udara jalan raya bukan tempat promosi zat adiktif. Negara harus hadir di situ,” tegas Mahlul.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyikapi persoalan ini.
“Kami akan membuat laporan resmi dan gugatan terkait pelanggaran iklan rokok yang dilakukan oleh pihak Gudang Garam,” tandasnya.
Respons Gudang Garam dan Vendor
Redaksi Wartapol telah menghubungi pihak Gudang Garam cabang Gorontalo untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak perusahaan melempar tanggung jawab kepada vendor pelaksana reklame.
Upaya konfirmasi ke pihak vendor juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, mereka belum memberikan pernyataan resmi.














