Kota GorontaloPolitik

Bukti Baru Kasus SPAM Dungingi Diduga Dibiarkan, Kejari Main Mata ?

×

Bukti Baru Kasus SPAM Dungingi Diduga Dibiarkan, Kejari Main Mata ?

Sebarkan artikel ini
Bukti Baru Kasus SPAM Dungingi Diduga Dibiarkan, Kejari Main Mata ?
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa yang diduga menerima menerima aliran dana sejumlah 1,5 Miliar pada proyek SPAM Dungingi. ( Foto : Dulohupa.id )

Warta Politik, Kota Gorontalo – Seorang praktisi hukum asal Gorontalo, Susanto Kadir, mengkritisi Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo yang diduga mengabaikan bukti baru (novum) dalam kasus korupsi proyek SPAM Dungingi.

Kasus ini menyeret nama Ketua DPRD Kota Gorontalo terpilih, Irwan Hunawa.

Menurutnya, sikap Kejari yang tidak menindaklanjuti novum dalam persidangan mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta berpotensi memberikan celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.

“Secara prinsip, setiap novum atau fakta baru yang terungkap dalam persidangan harus ditindaklanjuti. Dalam perkara korupsi, ini merupakan kewajiban kejaksaan untuk membuka penyelidikan baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya tidak terjerat hukum,” jelasnya.

Susanto Kadir, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Limboto, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada pihak pertama yang dijerat. Jika terdapat indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta persidangan, jaksa wajib melakukan pendalaman.

Baca Juga :  Banggar Deprov Gorontalo Dukung Efisiensi Anggaran demi Optimalisasi Pembangunan

“Kasus SPAM Dungingi ini, dengan adanya keterangan saksi yang menyebutkan permintaan fee sebesar 11 persen oleh pejabat DPRD, adalah informasi yang tidak bisa dianggap angin lalu. Jika kejaksaan tidak bertindak, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pengabaian fakta persidangan seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa proses hukum tidak berjalan secara independen dan dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Pj Gub Gorontalo Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi di Tingkat Pemerintahan

“Jaksa bukan hanya alat negara, tetapi juga wakil masyarakat dalam menegakkan keadilan. Jika jaksa terlihat mengabaikan novum yang signifikan, itu sama saja dengan mengkhianati mandat rakyat,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Sawit, Fokus Tangani Masalah Lahan dan HGU  

Ia pun mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan dalam mengawasi proses hukum kasus ini.

Selain itu, ia juga menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi agar tidak ada celah hukum yang dibiarkan.

“Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar hukum berjalan sesuai koridornya, tanpa diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *