HeadlineKriminal

Hampir Sebulan, Belum Ada Progres Kasus KDRT Briptu E di Polda Gorontalo

×

Hampir Sebulan, Belum Ada Progres Kasus KDRT Briptu E di Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrask KDRT. Foto : law-justice.co

Warta Politik, Gorontalo – Sudah 23 hari sejak laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota Brimob berinisial Briptu E masuk ke SPKT Polda Gorontalo, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukumnya.

Kasus yang dilaporkan korban berinisial R pada 8 Juli 2025 lalu, sempat mendapat sorotan luas dari publik setelah pengakuan korban dimuat di sejumlah media.

Baca Juga :  Brutal! Oknum Brimob Polda Gorontalo Cekik dan Aniaya Istri hingga Berdarah-darah

Namun, setelah klarifikasi awal yang disampaikan pihak Polda Gorontalo pada 11 Juli, tidak ada lagi keterangan resmi yang diberikan kepada publik hingga hari ini, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga :  Briptu E Diperiksa Propam, Polda Gorontalo Komitmen Tindaklanjuti Kasus KDRT

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Gorontalo, Arya Syahrain, menilai penanganan kasus ini lamban dan terkesan tidak transparan.

“Hampir sebulan sejak laporan masuk, tetapi tidak ada perkembangan yang jelas. Ini bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, seolah ada upaya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan proses hukum,” ujar Arya kepada Warta Politik, Kamis (31/7/2025).

Arya juga mempertanyakan komitmen Polda Gorontalo dalam menjamin keadilan bagi korban, terlebih jika benar terdapat dugaan intimidasi agar kasus tidak dipublikasikan.

“Polda harus membuka perkembangan terkini secara berkala. Jika memang proses masih berjalan di Propam, sudah sampai tahap apa? Jangan hanya berlindung di balik istilah ‘proses internal’ tanpa ada kejelasan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, menyatakan bahwa Briptu E telah diamankan dan tidak lagi menjalankan tugas dinas selama pemeriksaan berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga netralitas serta transparansi penanganan kasus.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda belum merilis perkembangan baru terkait hasil pemeriksaan maupun rencana tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran etik maupun pidana.

Arya menambahkan bahwa IMM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak adil serta tidak melindungi pelaku kekerasan.

“Kami siap menggelar aksi jika kasus ini dibiarkan menggantung. Negara harus hadir untuk membela korban, bukan menutup mata atas kekerasan oleh aparat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, laporan korban tercatat dengan nomor: LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polda Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *