HeadlineKriminal

LSM KIBAR: Kejari Bolmut Baru, Solusi atau Polusi Hukum?

×

LSM KIBAR: Kejari Bolmut Baru, Solusi atau Polusi Hukum?

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM KIBAR Bidang Investigasi Dan Pelaporan Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Timur, Rahmat Toan Barusi. - Wartapol

Warta Politik, Bolmut – Publik Bolaang Mongondow Utara kini menaruh tanda tanya besar atas pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut).

Di tengah lambannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Bolmut, kehadiran Kajari baru justru disambut dengan rasa ragu, bukan harapan.

Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan LSM KIBAR DPW Indonesia Timur, Rahmat Toan Barusi, yang selama ini dikenal vokal mengawal jalannya proses hukum, menilai bahwa kehadiran Kajari baru semestinya menjadi titik balik.

Namun, sejak isu pergantian Kajari berhembus hingga kini publik masih menerka-nerka apakah pergantian ini benar-benar membawa perubahan atau tidak.

Baca Juga :  Hibata.id Resmi Terverifikasi Dewan Pers, Perkuat Posisi Media Lokal Profesional

“Kajari baru harus menjawab ketidakpercayaan publik ini. Apakah datang membawa keberanian atau hanya menggantikan kursi dan jadi bagian dari kebuntuan?” tegas Toan kepada awak media, Minggu (6/7/2025).

Menurut Toan, masyarakat tidak butuh seremonial pergantian pejabat. Yang dibutuhkan adalah kejelasan penanganan kasus.

Apalagi, proses penyelidikan dugaan korupsi di DPRD Bolmut sudah berlangsung cukup lama dan belum juga menemukan kepastian hukum.

LSM KIBAR saat ini tengah menyoroti terkait tenggat 30 hari kerja sejak penyelidikan berjalan.

Dalam batas waktu itu, kejaksaan wajib melakukan “ekspose perkara”, yakni forum resmi internal untuk mempresentasikan hasil penyelidikan dan menentukan apakah perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Baca Juga :  IMM Gorontalo Peringatkan Alfamart, Siap Turun Jalan dan Geruduk Gerai

“Ekspose perkara itu bukan sekadar rapat, tapi ujian integritas. Kalau ini tidak dilakukan dalam waktu yang semestinya publik berhak curiga, apakah Kejaksaan Negeri Bolmut memang serius menegakkan hukum atau tidak,” lanjutnya.

Toan juga mempertanyakan apakah Kajari baru akan menjadi jawaban atas berbagai kebuntuan, atau justru menambah daftar panjang ketidakjelasan di tubuh penegak hukum daerah.

“Kalau hanya hadir untuk menunda, melindungi atau menyusun kompromi baru, maka kehadirannya bukan solusi, tapi justru jadi polusi. Merusak kepercayaan dan mengotori marwah kejaksaan,” sambung Toan.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan LSM KIBAR DPW Indonesia Timur menegaskan siap mengawal proses ini hingga tuntas. Bahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada tanda-tanda “ekspose perkara” atau ada dugaan intervensi dalam penanganan kasus di DPRD Bolmut ini, mereka akan melaporkan hal ini langsung ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan RI.

“Marwah institusi Kejaksaan sedang dipertaruhkan. Jangan biarkan publik menganggap kejaksaan hanya alat kekuasaan. Kajari boleh berganti, tapi hukum tak boleh mati,” tutup Toan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *