Provinsi Gorontalo

Dinas Kumperindag Gorontalo Diduga Jadi Ladang Proyek Keluarga Sekdis

×

Dinas Kumperindag Gorontalo Diduga Jadi Ladang Proyek Keluarga Sekdis

Sebarkan artikel ini
Dinas Kumperindag Gorontalo Diduga Jadi Ladang Proyek Keluarga Sekdis
Foto : Ilustrasi AI

Warta Politik, Provinsi Gorontalo – Dugaan praktik kolusi dan nepotisme mencuat di lingkungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (DisKumperindag) Provinsi Gorontalo.

Hal ini menyusul pengakuan dari Sekretaris Dinas (Sekdis), Farhun Basyrewan, bahwa anaknya menjadi salah satu penerima proyek pengadaan di instansi yang dipimpinnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum klarifikasi bersama pihak organisasi masyarakat yang sebelumnya menyurati dinas untuk meminta keterangan soal dugaan penyimpangan bantuan program IKM.

“Betul dia dapat proyek di sini. Dari tujuh paket yang ada di bidang industri, dua paket itu Sakir sepupunya suami saya dan anak saya Kaila,” ungkap Sekdis dalam rekaman tim Investigasi(23/6)

Proyek yang dimaksud bernilai sekitar Rp90 juta dan didistribusikan dalam bentuk bantuan alat perbengkelan serta kerajinan.

Meski Sekdis menegaskan bahwa proyek dilakukan melalui sistem LPSE dan telah diaudit oleh BPK tanpa temuan, pengakuan tersebut memicu reaksi keras.

Ketua DPW CMMI Provinsi Gorontalo, Amar, menilai keterlibatan anak pejabat dalam proyek di instansi orang tuanya merupakan bentuk nyata konflik kepentingan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo: Hari Kesaktian Pancasila Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Kebangkitan Jiwa Bangsa

“Ini jelas pelanggaran prinsip integritas dalam birokrasi. Sekalipun melalui LPSE, jika pelaku usaha adalah keluarga inti dari pejabat pengelola program, maka patut dicurigai terjadi penyalahgunaan pengaruh,” tegas Amar saat diwawancarai (23/6).

Ia mendesak agar Inspektorat Provinsi, BPKP, bahkan penegak hukum seperti Kejaksaan turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek yang melibatkan keluarga pejabat tersebut.

Menanggapi tudingan tersebut,Sekdis Kumperindag membantah telah menyalahgunakan wewenang.

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan dilakukan melalui LPSE dan tidak ada proyek fiktif ataupun mark-up.

“Dari tujuh paket, saya cuma dua yang ada kaitan keluarga. Lima lainnya milik penyedia lain. Ini semua lewat LPSE dan sudah diperiksa BPK. Tidak ada temuan,” ujarnya, (23/6).

Namun, ia mengakui bahwa secara persepsi publik, hal ini bisa menimbulkan tanda tanya, dan menyatakan siap apabila dilakukan audit lanjutan.

Baca Juga :  Jelang Nataru Bandara Djalaludin Gorontalo Buka Posko Terpadu, Harga Tiket Seluruh Maskapai Diskon 10%

Dasar Hukum Terkait Dugaan KKN dan Sanksinya

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya keluarga.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:

Pasal 7 ayat (1) huruf c: Pengadaan harus bebas dari benturan kepentingan.
Pasal 13 ayat (1): Setiap pelaku pengadaan wajib menandatangani Pakta Integritas, termasuk menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang berwenang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

Pasal 5 huruf c dan d: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang serta dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan keluarga dari jabatannya.

Sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga :  HPMIG Luncurkan Amal Usaha Masjid Hunto Sultan Amay, Dorong Semangat Kolaborasi

4. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN:

Pasal 5 dan Pasal 20: Penyelenggara negara wajib menghindari benturan kepentingan dan dilarang menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

CMMI Gorontalo mendesak agar Gubernur Provinsi Gorontalo menaruh perhatian serius pada kasus ini, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan bebas dari praktik nepotisme.

Amar juga menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke lembaga pengawas dan hukum terkait, termasuk Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan isu politik, ini soal integritas anggaran rakyat,” pungkas Amar.

Meski belum ada temuan resmi dari lembaga pengawas, keterlibatan anak Sekdis dalam proyek di instansi tempat ibunya menjabat membuka ruang kekhawatiran publik.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi transparansi pengadaan di daerah, serta pentingnya penegakan integritas dalam birokrasi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *