Legislatif

Ridwan Monoarfa: Ranperda Telah Disetujui, Tinggal Tunggu Registrasi Kemendagri

×

Ridwan Monoarfa: Ranperda Telah Disetujui, Tinggal Tunggu Registrasi Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Ridwan Monoarfa: Ranperda Telah Disetujui, Tinggal Tunggu Registrasi Kemendagri

DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Wakil Ketua I DPRD, Ridwan Monoarfa, dan Gubernur Gusnar Ismail dalam Rapat Paripurna ke-59 yang digelar Senin (17/11/2025).

 

Baca Juga :  Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Rancangan Awal RPJMD Bersama Bappeda

“Alhamdulillah bahwa 1 (satu) ranperda provinsi gorontalo telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD,” ujar Ridwan Monoarfa.

 

Ia menyatakan bahwa ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri.

 

“Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan perda provinsi dari pimpinan dprd untuk mendapatkan nomor register perda,” sambungnya.

Baca Juga :  Dewan Soroti Diskresi Pemotongan Anggaran, Suasana Banggar Memanas

 

Ridwan menjelaskan bahwa Ranperda ini telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Proses pembahasan dimulai sejak pembicaraan tingkat I pada 20 Oktober 2025.

Menurut dia, penyempurnaan materi dilakukan setelah hasil fasilitasi dan kajian yuridis dari Kementerian Dalam Negeri diterima.

Baca Juga :  Banmus Deprov Gorontalo Tetapkan Jadwal Paripurna LKPJ Serta Bahas Pembentukan Pansus Pertambangan

 

“Alhamdulillah telah menerima hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materiil dari kemendagri yang yang selanjutnya ranperda telah disempurnakan oleh pansus dan hari ini siap diparipurnakan dalam pembicaraan tingkat II,” jelas Aleg Nasdem itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *