Kota Gorontalo

BEM Prov Gorontalo Pertanyakan Status Hukum PT AU dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono

×

BEM Prov Gorontalo Pertanyakan Status Hukum PT AU dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono

Sebarkan artikel ini
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Ali Dodego

Warta Politik, Gorontalo – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo agar lebih tegas dan transparan dalam menuntaskan dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT. Haryono Tahun Anggaran 2022.

Desakan ini muncul lantaran BEM Provinsi menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Padahal, proyek yang dibiayai melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan nilai sekitar Rp29 miliar ini kini tengah bermasalah serius.

Baca Juga :  Bukti Baru Kasus SPAM Dungingi Diduga Dibiarkan, Kejari Main Mata ?

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Ali Dodego menyampaikan bahwa sejauh ini Kejari baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Aulia Akbar Abimanyu selaku Direktur PT Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA).

Penetapan itu dinilai belum cukup untuk mengungkap seluruh dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi kawasan kota tua yang seharusnya rampung pada September 2022 tersebut.

“Fakta di lapangan, ada dua perusahaan yang terlibat dalam proyek ini. Tetapi sampai saat ini, baru satu pihak yang diproses hukum secara serius,” ujar Almisbah.

Baca Juga :  IBCA MMA Kota Gorontalo Lakukan Penyegaran Pengurus, Siap Cetak Atlet Internasional

Dalam penetapan tersangka terhadap Aulia Akbar Abimanyu, lanjut Verdiansyah, PT RAJA diduga telah merugikan negara sebesar Rp12 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sementara itu, keberadaan PT AU, perusahaan lain yang juga diduga terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut, hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya.

“Kami meminta Kejari Kota Gorontalo jangan hanya berhenti pada satu tersangka, sementara aktor lain masih dibiarkan bebas,” tegas Verdiansyah.

Lebih jauh, BEM Provinsi mengingatkan bahwa publik menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan menyeluruh dalam membongkar kasus-kasus korupsi.

Baca Juga :  Gorontalo Berdarah, Teman Jadi Tersangka Usai Bunuh Korban dengan 6 Tusukan

Apalagi, menurut Almisbah, proyek tersebut menggunakan dana PEN yang seharusnya menjadi stimulus pemulihan ekonomi daerah.

“Dalam waktu dekat kami akan segera menggelar aksi untuk mempertanyakan kejelasan status PT AU ini. Sebab, kalau Kejari Kota Gorontalo tidak segera bertindak lebih tegas, maka publik akan semakin pesimis terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *