Warta Politik – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memastikan dua laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota legislatif segera diproses melalui persidangan resmi.
Kepastian tersebut disampaikan setelah BK menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap dua aduan yang sebelumnya diterima lembaga tersebut.
Rapat internal BK yang digelar pada Senin (20/10/2025) menjadi dasar keputusan penjadwalan sidang etik untuk kedua perkara tersebut.
Dugaan pelanggaran pertama berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan sumpah janji yang dilakukan salah satu anggota Komisi III DPRD, sementara perkara kedua melibatkan seorang anggota dewan lainnya.

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan tahapan persidangan akan mulai bergulir pada November 2025.
“Untuk dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III akan diselenggarakan pada tanggal 10 November 2025, sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD dijadwalkan pada 11 November 2025,” ungkap Umar Karim.
Ia menjelaskan jadwal persidangan sempat mundur dari rencana awal karena padatnya agenda resmi lembaga.
“Sebenarnya agak molor sekitar satu minggu dari jadwal semula karena mulai Selasa besok DPRD Provinsi Gorontalo akan memasuki masa reses, sehingga kami tidak dapat menyelenggarakan persidangan di masa itu,” jelasnya.
Selain agenda reses, sejumlah anggota BK juga mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) partai politik sehingga penyesuaian jadwal diperlukan agar sidang memenuhi ketentuan kuorum.
Terkait potensi sanksi, Umar menegaskan keputusan baru dapat ditetapkan setelah proses persidangan selesai.
“Apakah yang bersangkutan terbukti melanggar atau tidak, nanti kita lihat dalam proses persidangan. Yang pasti, kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksinya,” tegasnya.
BK memastikan proses akan berjalan sesuai mekanisme agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.














