Wartapol, Gorontalo – Korban pembacokan jurnalis yang terjadi pada 25 Juni 2021 di Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menyampaikan permintaan klarifikasi terbuka kepada anggota Komisi XII DPR RI sekaligus mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada Rusli Habibie. Dalam surat itu, Jeffry menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukan merupakan bentuk tuduhan maupun penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan upaya memperoleh kejelasan atas informasi yang berkembang di ruang publik.

Jeffry mengungkapkan bahwa perkara pembacokan terhadap dirinya telah diproses melalui mekanisme hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa aksi pembacokan dilakukan secara terencana dan atas perintah pihak tertentu yang kemudian diproses serta dijatuhi hukuman pidana.
Namun, menurut Jeffry, perhatian publik kembali tertuju pada kasus tersebut setelah muncul unggahan di media sosial oleh mantan terpidana Edi Prasetyo Nurkamiden. Dalam unggahan itu, Edi disebut secara terbuka menyebut nama Rusli Habibie dalam kaitannya dengan peristiwa pembacokan yang terjadi pada 2021.

“Sebagai korban yang hampir kehilangan nyawa dan masih merasakan dampak fisik maupun psikologis dari peristiwa tersebut, saya memiliki kepentingan moral dan hukum untuk mengetahui seluruh fakta yang sebenarnya,” tulis Jeffry dalam surat klarifikasinya.

Melalui surat tersebut, Jeffry mengajukan lima poin pertanyaan kepada Rusli Habibie. Pertama, terkait kemungkinan adanya komunikasi atau hubungan tertentu antara Rusli Habibie dan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun setelah peristiwa pembacokan terjadi.

Kedua, Jeffry meminta penjelasan apakah Rusli Habibie pernah memberikan perintah, arahan, dukungan, bantuan, fasilitas, atau bentuk keterlibatan lain yang berkaitan dengan tindak pembacokan terhadap dirinya.
Ketiga, Jeffry meminta penegasan apakah Rusli Habibie membantah seluruh pernyataan yang disampaikan Edi Prasetyo Nurkamiden melalui media sosial yang mengaitkan namanya dengan perkara tersebut.
Keempat, apabila pernyataan tersebut dinilai tidak benar, Jeffry mempertanyakan apakah Rusli Habibie bersedia mengambil langkah hukum terhadap pihak yang membuat atau menyebarkan tuduhan tersebut guna memberikan kepastian kepada publik.
Kelima, Jeffry menanyakan kesediaan Rusli Habibie untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam rangka mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus pembacokan tersebut.
Jeffry menyatakan bahwa keadilan tidak hanya sebatas menghukum pelaku di lapangan, tetapi juga memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan suatu perkara dapat terungkap secara terang sehingga tidak menyisakan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam suratnya, Jeffry memberikan waktu selama tujuh hari sejak surat tersebut dipublikasikan atau diterima untuk memperoleh tanggapan dari Rusli Habibie. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak terdapat respons dalam jangka waktu tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Rusli Habibie terkait permintaan yang disampaikan Jeffry Rumampuk.













