Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Hamzah Muslimin, serta dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo selaku mitra kerja.
Hamzah menjelaskan, pertemuan tersebut digelar karena adanya aduan masyarakat terkait penanganan laporan kekerasan yang dianggap lambat.
“Makanya kita klarifikasi sebenarnya prosedur penanganan di dinas PPA seperti apa,” ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu kasus yang menjadi perhatian, yakni seorang anak yang hendak melapor namun diminta menunggu hingga jam pelayanan keesokan harinya.

“Nah, kalau anak itu lagi depresi tapi harus menunggu sampai besok, misalnya bila ada percobaan bunuh diri, bagaimana?” imbuhnya.
Menurut Hamzah, pada situasi darurat, respon cepat menjadi kunci, terlebih menyangkut keselamatan korban.
Dalam rapat tersebut, pihak Dinas P3A mengakui adanya kekeliruan prosedur dan menyatakan komitmen melakukan pembenahan.
“Alhamdulillah dinas merespon itu dan ternyata ada miskomunikasi diantara staf serta akan diperbaiki demi pelayanan lebih baik kedepan, seharusnya juga dinas PPA menyiapkan call center sehingga siap siaga misalnya ketika ada laporan, bila perlu dijemput, di amankan dan dikasih perlindungan,” tandas Hamzah.














