Warta Politik, Boalemo – Konflik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seolah tak pernah berakhir. Kali ini, ketegangan kembali terjadi antara aparat penegak hukum dan penambang rakyat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Tokoh penambang, Martin, melalui kuasa hukumnya, Rahman Sahi, resmi melaporkan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi ke Propam Polda Gorontalo, Selasa (3/6/2025).

Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik dan sikap arogan yang dinilai meresahkan, dan bahkan direncanakan akan dilanjutkan ke Mabes Polri.
Rahman mengungkapkan, insiden itu bermula ketika ia dan Martin datang ke Mapolres Boalemo untuk mempertanyakan kehadiran aparat di area tambang mereka. Kedatangan aparat tersebut disebut-sebut tanpa dibekali surat tugas resmi.

“Alih-alih diberi penjelasan, klien kami justru mendapat perlakuan yang kami nilai arogan. Pak Kapolres membentak, menunjuk-nunjuk, bahkan menendang kaki klien saya. Ini tidak hanya melukai harga diri, tapi juga mencederai etika kepolisian,” ujar Rahman.
Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Kapolres telah melanggar empat prinsip etika dalam tubuh Polri, meliputi etika kepribadian, kelembagaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan.

Martin menegaskan bahwa insiden tersebut bukan semata soal konflik di lapangan, melainkan bagian dari tekanan sistematis yang ia rasakan selama ini.
“Saya bukan kriminal. Saya pelaku usaha tambang rakyat. Tapi yang datang ke lokasi kami adalah oknum aparat tanpa seragam, tanpa surat tugas, dan dengan ancaman. Ada yang mengaku dari Krimsus, bahkan membawa nama ‘Tim Joker’,” ungkap Martin.
Lebih jauh, Martin mengklaim adanya dugaan praktik “setoran” sebesar Rp30 juta per unit alat tambang setiap bulan. Bila tidak dipenuhi, para penambang disebut harus menghadapi risiko penyitaan alat. Ia bahkan menyebut sudah dua kali mengalami intimidasi dan mendapat ancaman pembunuhan.
“Kalau hukum ditegakkan tanpa pilih kasih, kami tak akan pernah takut. Tapi kalau oknum bersenjata justru jadi alat tekanan, kami harus bicara dan melapor,” tegasnya.
Rahman turut menjelaskan bahwa tekanan serupa terjadi di dua wilayah, yakni Pohuwato dan Boalemo. Di Pohuwato, operasi dilakukan dengan dalih kawasan cagar alam, padahal lokasi tambang mereka tidak termasuk dalam zona tersebut. Sementara di Boalemo, tindakan aparat kembali berlangsung tanpa dokumen resmi.
Menanggapi hal ini, AKBP Sigit Rahayudi membantah adanya kekerasan fisik. Menurutnya, ia hanya menunjukkan ketegasan dalam menjalankan tugas.
“Sebenarnya saya marah tadi cuman suara saya saja yang di perbesar. Tidak ada tindakan menghardik, tidak pula kata-kata kasar,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa kejadian itu dapat dibuktikan melalui rekaman video.
“Kalau mau dicek di video, tidak ada satu pun kata kasar dari saya. Semua bisa diverifikasi,” tambahnya.
AKBP Sigit menegaskan kesediaannya untuk menjalani proses evaluasi secara profesional.
“Kalau dalam pelayanan kepada masyarakat ada kekhilafan atau kurang profesional, saya mohon maaf. Itu pun sudah saya sampaikan langsung,” ungkapnya.
Ia pun menjadwalkan agenda klarifikasi lanjutan pada Rabu (4/6), pukul 10.00 WITA, dan meminta media untuk berkoordinasi dengan Humas Polda Gorontalo terkait jadwal tersebut.
“Saya pribadi siap sejak pukul 08.00 sampai 10.00. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke Humas,” tutup Kapolres.
Hingga berita ini disusun, redaksi Wartapol.id masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polda Gorontalo mengenai keberadaan kelompok “Tim Joker” dan dugaan pungutan liar dalam operasi penertiban tambang rakyat.









