Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) semakin dipercepat oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Regulasi tersebut dinilai strategis untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan setara bagi seluruh warga tanpa memandang jenis kelamin.
Ketua Panitia Khusus Ranperda PUG, Manaf Hamzah, mengatakan bahwa DPRD menargetkan proses pembahasan dapat segera dituntaskan mengingat Ranperda ini telah masuk daftar usulan sejak tahun 2019.
“Target kita Ranperda ini cepat selesai karena sudah terlalu lama menunggu. Masyarakat menantikan kehadiran payung hukum yang bisa memastikan adanya keadilan dan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam pembangunan daerah,” ujar Manaf usai rapat bersama dinas terkait, akademisi dan anggota Pansus di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pembahasan Ranperda kini berada pada tahap finalisasi dan penyelarasan struktur pasal agar sesuai dengan prinsip dasar penyusunan regulasi serta kondisi sosial daerah.

“Tadi kami menyepakati untuk memagari Ranperda ini dengan ideologi nilai-nilai Pancasila supaya seluruh pasal berangkat dari dasar yang luhur. Selain itu, Ranperda ini juga akan memperkuat pelaksanaan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender, agar benar-benar bisa diterapkan di daerah,” jelasnya.
Manaf menegaskan bahwa isu ketidaksetaraan gender di Gorontalo masih muncul dalam berbagai sektor, mulai dari akses layanan publik hingga ruang partisipasi dalam pembangunan. Karena itu, Ranperda PUG dipandang menjadi perangkat hukum yang penting untuk memperbaiki situasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, menegaskan bahwa Ranperda PUG tidak hanya mengatur penguatan perempuan, tetapi menjamin akses layanan dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
“Masih ada kesenjangan yang perlu dijembatani, terutama dalam partisipasi perempuan di bidang pendidikan, ekonomi, dan politik. Karena itu, Ranperda PUG ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi semua pihak untuk mewujudkan kesetaraan gender secara nyata,” kata Yana.
Ia menambahkan, prinsip PUG juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan adil bagi semua kelompok masyarakat.
Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo dan ditargetkan selesai pada tahun 2025. Ketika disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan yang inklusif serta berpihak pada keadilan gender.














