Wartapol, Gorontalo — DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Konsultasi Pimpinan Lembaga dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Senin siang, 15 Desember 2025, di ruang paripurna DPRD. Pertemuan ini digelar demi memperkuat koordinasi antar pimpinan dan anggota dewan dalam rangka menjamin efektivitas kinerja kelembagaan legislatif.
Rapat yang berlangsung secara internal ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dengan hadirnya seluruh unsur pimpinan DPRD, termasuk pimpinan fraksi serta kepala AKD di lingkungan dewan. Agenda utama adalah menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar berjalan lebih tertib dan profesional.
Dalam diskusi ini salah satu topik utama adalah pembahasan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Kesepahaman bersama dinilai penting agar seluruh anggota dewan memiliki landasan kerja yang sama ketika menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan di wilayah pemerintahan.
Selain itu, peserta rapat juga mengevaluasi mekanisme tugas perjalanan dinas anggota DPRD, dengan fokus pada peningkatan akuntabilitas serta pengaturan prosedur penempatan Tim Ahli dan Kelompok Pakar Dewan sehingga dukungan teknis dewan lebih efektif.

Poin lain yang turut dibahas adalah penguatan pemanfaatan sarana elektronik dalam penyampaian undangan dan informasi rapat anggota DPRD. Hal ini dimaksudkan untuk mengefisienkan proses koordinasi antara pimpinan dan sekretariat dewan di tengah tuntutan modernisasi tata kelola kerja legislatif.
Diskusi berlangsung intens, terutama ketika menyentuh isu antisipasi pelaksanaan rapat paripurna yang jadwalnya beririsan dengan libur akhir tahun. Pertemuan ini penting mengingat terdapat beberapa agenda strategis yang harus segera dituntaskan, termasuk pembahasan awal terhadap beberapa rancangan peraturan daerah.














