Kota GorontaloPolitik

Soal Dugaan Gratifikasi SPAM Dungingi, DPD PJS Gorontalo “Warning” Kejari Kota

×

Soal Dugaan Gratifikasi SPAM Dungingi, DPD PJS Gorontalo “Warning” Kejari Kota

Sebarkan artikel ini
Soal Dugaan Gratifikasi SPAM Dungingi, DPD PJS Gorontalo “Warning” Kejari Kota
Jhojo Rumampuk, Ketua DPD PJS Gorontalo.

Warta Politik, Kota Gorontalo – Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, kembali menyoroti dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi.

Ia mempertanyakan keterlibatan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi III.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo pada 5 Juli 2024, nama Irwan Hunawa disebut beberapa kali oleh saksi terkait dugaan aliran dana sebesar 11 persen.

“Sebenarnya ada apa dengan kasus ini? Nama Irwan Hunawa beberapa kali disebut oleh terdakwa atas dugaan gratifikasi 1,5 miliar pada pekerjaan SPAM Dungingi. Namun hingga kini status hukumnya terkesan tidak ada perkembangan signifikan,” ungkap Jhojo.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan, yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru divonis bebas oleh Majelis Hakim pada 15 Oktober 2024.

Baca Juga :  Generasi Muda Gorontalo Dibekali Keterampilan Tanggap Bencana lewat Workshop Mubaligh Kesehatan

“Dalam kasus yang sama, Kadis PUPR divonis bebas oleh Majelis Hakim dikarenakan tidak ada satupun pasal yang disangkakan kepada beliau yang memenuhi unsur pidana. Berarti ada sesuatu yang janggal atas perkara tersebut?” jelas Jhojo.

Keputusan hukum yang berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Analisis hukum menunjukkan kemungkinan adanya kelalaian dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam menindaklanjuti fakta persidangan yang muncul.

Baca Juga :  Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer

“Dari dua contoh kasus itu saja kita sudah dibuat heran tentang analisa hukum yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Orang yang tidak bersalah dipaksa harus dipenjara, sementara orang yang disebut-sebut meminta fee proyek 1,5 miliar justru dibiarkan begitu saja oleh JPU,” tegas Jhojo.

Dalam sistem peradilan pidana, jaksa memiliki peran krusial dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Jika ada fakta yang diabaikan, maka bisa timbul asumsi bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, Kejati Gorontalo diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa seluruh fakta dan bukti telah dianalisis secara komprehensif.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Ungkap Motif Penikaman di Rumah Makan

“Kejati Gorontalo seharusnya mengutus Asisten Pengawasan untuk melakukan pemantauan dan, jika perlu, intervensi guna memastikan integritas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Kejari Kota. Perlu adanya transparansi dalam penanganan kasus korupsi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tambah Jhojo.

Jhojo juga mengingatkan agar masyarakat Gorontalo tidak dibiarkan berasumsi bahwa Kejaksaan di wilayah tersebut menjadi tempat berkembangnya praktik kolusi dan korupsi.

“Secara keseluruhan, analisis hukum ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *