Warta Politik, Kab Gorontalo – Aktivitas galian C yang diduga berlangsung tanpa izin di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan warga dan aparat terkait.
Pengerukan tanah dalam skala besar ini dinilai berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga melaporkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah. Mereka mengaku sering melihat alat berat beroperasi di lokasi tanpa adanya pemberitahuan resmi.
“Iya, itu di sana (sambil menunjuk lokasi galian). Kurang tau persis sudah berapa lama mereka bekerja, tapi seingat saya mungkin sudah satu mingguan begitu,” ujar salah satu warga yang tinggal dekat lokasi.
Sementara itu, Kepala Desa Isimu Raya, Sukrin Mohune, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas galian tersebut.
“Sampai hari ini belum ada yang melapor. Informasinya itu saya tahu dari bapak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Sukrin menjelaskan bahwa lokasi galian tersebut memang merupakan milik AMP dengan pemilik bernama Hasibuan. Namun, ia belum mengetahui secara pasti apakah pengerukan dilakukan oleh pihak AMP atau pihak lain.
“Dan itu masih milik AMP itu. Lokasi atau wilayah itu milik mereka, pak Hasibuan. Kalau keberadaan mereka di sini mereka melapor ke saya, tapi untuk galian itu saya belum tahu apakah dari AMP itu sendiri atau dari luar,” jelasnya.
Aktivitas galian C yang tidak diawasi dengan baik berisiko menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan ekosistem, erosi, hingga perubahan aliran sungai. Selain itu, mobilisasi kendaraan berat untuk mengangkut material tambang juga berpotensi merusak jalan di sekitar area tersebut.
Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ini serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
















