NasionalPolitik

KPU Jakarta Tolak Desakan Tim RIDO Untuk Lakukan PSU

×

KPU Jakarta Tolak Desakan Tim RIDO Untuk Lakukan PSU

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari (Foto: Thomas Bosco/kumparan)
Anggota Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari (Foto: Thomas Bosco/kumparan)

Warta Politik, Nasional – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Jakarta tidak bisa dilakukan hanya karena distribusi formulir C6 tidak sepenuhnya merata.

PSU baru dapat digelar jika terdapat dugaan pelanggaran serius saat pemungutan atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“PSU itu biasanya dilakukan jika ada dugaan pelanggaran saat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” kata Astri melansir tempo.co, (5/12)

Selain itu, rekomendasi dari pengawas pilkada juga menjadi salah satu syarat utama PSU. Astri menjelaskan, Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menyebutkan bahwa PSU dapat dilakukan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang membuat hasil pemungutan suara tidak valid.

Baca Juga :  Ketua Deprov Dukung Kemenkumham Gorontalo Untuk Pembentukan LBH Berbasis Desa

Sehari sebelumnya, tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak KPU DKI Jakarta untuk melakukan PSU di TPS dengan partisipasi pemilih rendah.

Basri Baco, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, mengungkapkan rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh kurangnya distribusi formulir C6 dan minimnya sosialisasi hak memilih.

“Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan pilkada Jakarta,” ujar Basri, (4/12).

Baca Juga :  DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex, Pemerasan Berujung Pemecatan

Ia juga menegaskan bahwa PSU perlu dilakukan di TPS yang tingkat partisipasinya di bawah 40 persen sebagai bentuk tanggung jawab KPU terhadap demokrasi warga Jakarta.

Tim hukum RIDO bahkan telah melaporkan 12 anggota KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait distribusi C6.

Muslim Jaya Butarbutar, anggota tim hukum RIDO, menyebut bahwa sekitar 1,4 juta pendukung pasangan tersebut tidak dapat memilih karena tidak menerima formulir C6 meskipun terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga :  AHY Titip Pesan Kebangkitan Demokrat, Herman Khaeron Minta Kader Gorontalo Perkuat Konsolidasi GORONTALO – Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Provinsi Gorontalo diminta menjadi titik awal penguatan organisasi sekaligus kebangkitan partai menghadapi agenda politik mendatang. Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, saat membuka Musda V yang digelar di Fox Hotel Gorontalo, Minggu (5/7/2026). Dalam sambutannya, Herman menyampaikan salam dan arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, pesan yang disampaikan AHY menjadi suntikan semangat bagi seluruh kader agar terus bekerja membesarkan Partai Demokrat, khususnya di Provinsi Gorontalo. Herman mengatakan, seluruh jajaran partai harus menjadikan Musda sebagai momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi. Ia menegaskan, kebangkitan Demokrat tidak hanya diukur dari hasil pemilu, tetapi juga dari kemampuan kader memperjuangkan kepentingan masyarakat. Selain itu, Herman mengingatkan pentingnya memastikan struktur partai bekerja secara maksimal hingga ke tingkat paling bawah. Menurutnya, mesin partai yang solid dan berjalan sesuai dengan aturan organisasi akan menjadi modal utama dalam menghadapi berbagai agenda politik ke depan. “Partai Demokrat memiliki mesin yang efektif. Ada dua tujuan penting, pertama untuk seluruh rakyat Gorontalo dan kedua bagaimana mesin partai harus betul-betul berjalan sesuai AD/ART kita sampai tingkat anak ranting,” ujar Herman. Ia juga mengajak seluruh kader untuk tidak melupakan perjalanan panjang Partai Demokrat di Gorontalo. Menurutnya, partai berlambang mercy itu pernah mencatatkan berbagai prestasi politik, termasuk memiliki wakil di DPR RI dan meraih sejumlah kursi di DPRD kabupaten, kota, maupun provinsi. Karena itu, Herman optimistis kejayaan tersebut dapat diraih kembali apabila seluruh kader tetap menjaga kekompakan, memperkuat soliditas organisasi, dan terus hadir di tengah masyarakat. Musda V Partai Demokrat Provinsi Gorontalo turut dihadiri jajaran pengurus DPP, pengurus DPD, DPC se-Gorontalo, serta kader Partai Demokrat dari berbagai daerah. Forum tersebut juga menjadi agenda untuk menentukan arah kepemimpinan dan memperkuat strategi partai menghadapi dinamika politik yang akan datang.

“Sebanyak 1,4 juta yang tidak bisa mencoblos di TPS. Kami indikasikan tidak menerima C6 pemberitahuan,” kata Muslim.

Menanggapi laporan ini, Astri Megatari menyatakan KPU akan meninjau kembali proses distribusi formulir C6. “Berita acara (formulir) C pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” katanya.

Astri juga menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan semua prosedur Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selama tahapan, kami sudah melakukan upaya agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” Tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *